Siantar, Kompastimur.com
Percobaan bunuh
diri yang dilakukan AL (32) mengikutsertakan dua anak balitanya di Siantar,
kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara, merupakan kejahatan terhadap
kemanusiaan dan kekerasan terhadap Anak.
Melibatkan anak
dalam percobaan bunuh diri juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana
sebab pelaku dengan sadar berencana menghilangkan hak hidup anakya secara
paksa.
“Apapun alasannya,
apakah karena kemiskinan, problem rumah tanggakah, dan masalah lainnya,
mengajak anak dan bahkan menggunakan anak
sebagai tameng untuk mencapai tujuan adalah tidak dibenarkan oleh hukum
dan bahkan kemanusian,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak Jumat (01/02) di Pematang Siantar merespon kasus
percobaan bunuh diri yang dilakukan disalah satu jembatan dibilangan Jln.
Achmad Yani Siantar.
Demi kepentingan
terbaik kedua anak AL, Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial Kota
Siantar untuk memberikan pertolongan dan pendampingan bagi kedua anak tersebut.
"Tidak ada
alasan bagi Dinas Sosial Kota Siantar
untuk tidak memberikan perlindungan bagi
kedua korban. Sebab salah satu tugas dari Dinas Sosial didirikan adalah untuk mengurus masalah-masalah sosial
kemasyarakatan. Segeralah memberikan tumpangan dan perlindungan bagi kedua
korban dan melakukan pembinaan bagi orangtua korban", tambah Arist.
Tidaklah berlebihan,
jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas memberikan
pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia merekomendasikan agar kedua orang
yang menyelamatkan korban percobaan bunuh diri diberikan apreasiasi dan
penghargaan dari Dinas Sosial Kota Siantar dan atau dari Polresta Siantar
sebagai bentuk partisipasi madyarakat dalam perlindungan anak.
Untuk memastikan
bahwa kedua anak yang menjadi korban percobaan bunuh diri di Siantar yang
dilakukan ayah kandungnya itu, Tim Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Simalungun yang dipimpin Arist Merdeka Sirait Sabtu (02/02) akan mengunjungi
dan menguatkan kedua korban dan melakukan kordinasi penanganan ke Dinas Sosial
Kota Siantar guna memastikan kedua anak korban mendapat perlindungan yang
memadai.
“Sudah
saatnyalah Siantar Simalungun sebagai kota dan Kabupaten yang layak anak,” tegas Arist pria berjanggut putih ini menambahkan. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment