SBT, Kompastimur.com
Panwalsu
Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur kembali Perpanjang waktu
pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Hal ini
diungkapkan oleh Kordiv SDM Panwaslu Bula, M.Yusran Rumain kepada Media ini,
Minggu (24/02/2019) di Bula.
Rumain
menjelaskan, kebutuhan PTPS dalam wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Bula
sebanyak 62 orang, namun mulai dari pendaftaran pertama dibuka hanya 52 orang
yang mendaftar. Setelah dilakukan penelitian Administrasi, ternyata 4 orang
pendaftar belum mencukupi umur sesuai ketentuan sehingga 48 orang yang
mengikuti tahapan selanjutnya yaitu wawancara.
"Untuk peserta
yang telah daftar sebanyak 52 orang, yang ikut wawancara 48 orang karena 4
orang tidak mencukupi umur. Jumlah PTPS 62 orang,” ungkap Rumain.
Rumain yang juga
Ketua Pokja pembentukan PTPS ini menambahkan, akibat terjadi kekurangan
sehingga pihaknya kembali memperpanjang pendaftaran PTPS dari tanggal 25 sampai
27 Februari 2019 sesuai edaran Bawaslu RI.
Untuk itu,
pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Bula yang memenuhi syarat, agar
bisa mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS sehingga ikut mengawal proses
pemungutan suara secara langsung pada pileg 17 April mendatang
"Masih butuh
20 orang lagi untuk mencukupi kuota yang masih kosong. perpanjang 3 hari mulai tanggal
25-27 Februari sesuai surat edaran Bawaslu RI," tutup Rumain. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment