Foto : Gubernur Maluku, Said Assagaff |
Ambon,
Kompastimur.com
Gubernur Maluku, Said Assagaff enggan
bicara banyak dan lebih memilih untuk irit bicara soal menguaknya informasi
Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Buru Selatan (Bursel) yang cacat hukum lantaran
beranggotakan Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya
Provisi Maluku, H. Abdul Rahim Uluputty.
Menurut Gubernur, persoalan pembentukan Timsel
yang diduga cacat hukum tersebut haruslah ditanyakan langsung ke Penjabat Sekda
Kabupaten Bursel, AM Laitupa.
“Tanya Sekda, masa ke Gubernur,” kata
Gubernur singkat melalui pesan whatsaapnya, Jumat (15/02/2019).
Disinggung terait sikapnya nanti, pasca
Pansel Sekda Bursel tetap ngotot menyampaikan nama-nama nominator Calon Sekda Bursel
kepada dirinya dan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur tak
membalas pesan yang dikirimkan.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten,
AM Laitupa yang didatangi di kantornya, Jumat (15/02/2019) tidak berada di
tempat. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya via SMS maupun Whatsapp tak
dibalasnya. Bahkan, nomor telepon selulernya yang dihubungi pun ternyata tak
diresponi.
Sikap serupa pun ditunjukkan oleh Ketua
Pansel Sekda Bursel, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya via SMS maupun
Whatsapp tak dibalasnya. Bahkan, nomor telepon selulernya yang dihubungi pun
ternyata tak diresponi.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil
dihimpun dari sumber terpercaya di Kantor Bupati Bursel menjelaskan bahwa
kendati telah ketahuan cacat hukum, namun nampaknya Pansel tak mau ambil pusing
dan tetap melanjutkan produk cacat hukum tersebut.
“Kalau Panselnya cacat hukum, sudah
barang tentu hasil seleksinya juga cacat hukum. Tapi, Pansel nampaknya tak mau
ambil pusing dan berencana untuk meneruskan tiga nominator Calon Sekda itu ke
Gubernur Maluku maupun ke KASN,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi
itu.
Kendati tetap ngotot, sumber ini
menyebut, bahwa masalah besar akan tetap menanti Pansel maupun Bupati Bursel
Tagop Sudarsono Soulissa, jika nantinya tetap ngotot memilih salah satu nominator
Sekda Bursel dan melantiknya.
“Ya kalau tetap ngotot dan saatnya
Bupati memilih salah satu sebagai Sekda Bursel dan melantiknya, maka bisa saja
mereka diproses secara hukum karena telah menghabiskan uang daerah yang tidak
sedikit, namun produknya cacat hukum,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasil sementara seleksi Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang telah mengakomodir tiga
nominator, yakni Hadi Longa (Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel), Iskandar Walla
(Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Bursel) dan Ibrahim Banda (Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Bursel) nampaknya bakal cacat hukum.
Bagaimana tidak, Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Bursel (Bursel) yang melahirkan produk nominator Calon Sekda
yang telah disampaikan ke Gubernur Maluku, Said Assagaff itu ternyata cacat
hukum.
Sebab, Pansel yang terdiri dari lima orang, yakni Semy
Risambessy, Syahroel Pawa, Ali Awan, Janes Leatemia dan H. Abdul Rahim Uluputty
itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 114 ayat 6 huruf c, yang
mengharuskan Pansel tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik.
Walaupun telah menghabiskan uang daerah ratusan juta, tapi
Pansel ini haruslah dibubarkan dan dibentuk baru serta dilakukan seleksi dari
awal lagi terhadap Calon Sekda Bursel, sebab dari penelusuran Kompastimur.com,
ternyata H. Abdul Rahim Uluputty adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya
Provisi Maluku aktif setelah pindah dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Rudy
Latuluma yang dihibungi via pesan singkat, Sabtu (09/02) tak membantah kalau
mantan Penjabat Bupati Bursel itu adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya
Provinsi Maluku. “Iya benar,” jawab Rudy singkat.
Namun ketika ditanyai soal kapan pria yang akrab disapa Im
Uluputty itu mulai bergabung di Partai Berkarya dan mulai menjabat sebagai
Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku, Rudy enggan untuk
berkomentar banyak, tetapi Ia memastikan bahwa Im Uluputty masih menjabat
sebagai Ketua Dewan Partai Berkarya Provinsi Maluku.
“Sorry bung, info tentang Pa Im Uluputty dicari untuk apa
gitu, karena kami tidak bisa memberikan info tentang beliau lebih lanjut karena
beliau masih aktif Pembina kami. Jadi sorry ya,” kata Rudy, Senin (11/02).
Ternyata status Im Uluptty sebagai Ketua Dewan Penasehat
Partai Berkarya Provinsi Maluku juga turut dibenarkan oleh Ketua DPW Partai
Berkarya Provinsi Maluku, Sofyan Harihaya. “Iya masih (aktif-red),” kata Sofyan
singkat via pesan Whatsapp, Senin (11/02).
Sementara itu, di tempat berbeda, salah satu sumber
terpercaya di DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku yang enggan namanya
dipublikasi mengaku bahwa Im Uluputty sempat berproses untuk menjadi Calon DPRD
Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Maluku Tengah
(Malteng), tetapi ternyata Partai Berkarya lebih memilih untuk mencalonkan
mantan Bakal Calon Bupati Malteng, Supiyat Haupea sebagai Caleg Dapil Maluku
Tengah yang merupakan putra asli Kecamatan Leihitu.
“Pa Im sempat berproses untuk Calon DPRD Provinsi Maluku
dari Dapil Kabupaten Malteng di Partai Berkarya, tetapi Partai lebih memilih
merekomendasikan Pa Supiyat Haupea ketimbang Pa Im Uluputty karena untuk Calon
DPRD Provinsi Maluku, Partai mempertimbangkan bahwa tidak baik kalau 2 Calon
mewakili satu wilayah yang sama (kecamatan-red),” kata sumber tersebut Sabtu
(9/02).
Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku, Peter
Tatipikalawan kepada Kompastimur.com, Sabtu (9/02) mengaku bahwa Im Uluputty
pernah menjadi Calon DPR RI Dapil Maluku Nomor Urut 1 dari PAN pada Pemilihan
Legislatif (Pileg) Tahun 2014-2019 lalu.
Tak hanya menjadi Calon DPR RI, tetapi Im Uluputty juga
sempat menduduki jabatan strategis di DPW PAN Provinsi Maluku, yakni sebagai
Ketua MPP Wilayah PAN Maluku sesuai SK Nomor 056 tanggal 2017.
Namun, lanjut Peter, pada SK DPW PAN Provinsi Maluku hasil
revisi tahun 2018 maupun 2019 tidak lagi mengakomodir Im Uluputty lantaran yang
bersangkutan telah berpindah partai politik, yakni ke Partai Berkarya. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment