• Headline News

    Saturday, February 16, 2019

    Pansel Sekda Bursel Cacat Hukum, Gubernur Irit Bicara

    Foto : Gubernur Maluku, Said Assagaff


    Ambon, Kompastimur.com
    Gubernur Maluku, Said Assagaff enggan bicara banyak dan lebih memilih untuk irit bicara soal menguaknya informasi Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Buru Selatan (Bursel) yang cacat hukum lantaran beranggotakan Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provisi Maluku, H. Abdul Rahim Uluputty.

    Menurut Gubernur, persoalan pembentukan Timsel yang diduga cacat hukum tersebut haruslah ditanyakan langsung ke Penjabat Sekda Kabupaten Bursel, AM Laitupa.

    “Tanya Sekda, masa ke Gubernur,” kata Gubernur singkat melalui pesan whatsaapnya, Jumat (15/02/2019).

    Disinggung terait sikapnya nanti, pasca Pansel Sekda Bursel tetap ngotot menyampaikan nama-nama nominator Calon Sekda Bursel kepada dirinya dan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur tak membalas pesan yang dikirimkan.

    Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten, AM Laitupa yang didatangi di kantornya, Jumat (15/02/2019) tidak berada di tempat. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya via SMS maupun Whatsapp tak dibalasnya. Bahkan, nomor telepon selulernya yang dihubungi pun ternyata tak diresponi.

    Sikap serupa pun ditunjukkan oleh Ketua Pansel Sekda Bursel, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya via SMS maupun Whatsapp tak dibalasnya. Bahkan, nomor telepon selulernya yang dihubungi pun ternyata tak diresponi.

    Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya di Kantor Bupati Bursel menjelaskan bahwa kendati telah ketahuan cacat hukum, namun nampaknya Pansel tak mau ambil pusing dan tetap melanjutkan produk cacat hukum tersebut.

    “Kalau Panselnya cacat hukum, sudah barang tentu hasil seleksinya juga cacat hukum. Tapi, Pansel nampaknya tak mau ambil pusing dan berencana untuk meneruskan tiga nominator Calon Sekda itu ke Gubernur Maluku maupun ke KASN,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi itu.

    Kendati tetap ngotot, sumber ini menyebut, bahwa masalah besar akan tetap menanti Pansel maupun Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, jika nantinya tetap ngotot memilih salah satu nominator Sekda Bursel dan melantiknya.

    “Ya kalau tetap ngotot dan saatnya Bupati memilih salah satu sebagai Sekda Bursel dan melantiknya, maka bisa saja mereka diproses secara hukum karena telah menghabiskan uang daerah yang tidak sedikit, namun produknya cacat hukum,” paparnya.

    Sebelumnya diberitakan, Hasil sementara seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang telah mengakomodir tiga nominator, yakni Hadi Longa (Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel), Iskandar Walla (Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Bursel) dan Ibrahim Banda (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel) nampaknya bakal cacat hukum.

    Bagaimana tidak, Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel (Bursel) yang melahirkan produk nominator Calon Sekda yang telah disampaikan ke Gubernur Maluku, Said Assagaff itu ternyata cacat hukum.

    Sebab, Pansel yang terdiri dari lima orang, yakni Semy Risambessy, Syahroel Pawa, Ali Awan, Janes Leatemia dan H. Abdul Rahim Uluputty itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 114 ayat 6 huruf c, yang mengharuskan Pansel tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik.

    Walaupun telah menghabiskan uang daerah ratusan juta, tapi Pansel ini haruslah dibubarkan dan dibentuk baru serta dilakukan seleksi dari awal lagi terhadap Calon Sekda Bursel, sebab dari penelusuran Kompastimur.com, ternyata H. Abdul Rahim Uluputty adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provisi Maluku aktif setelah pindah dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Rudy Latuluma yang dihibungi via pesan singkat, Sabtu (09/02) tak membantah kalau mantan Penjabat Bupati Bursel itu adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku. “Iya benar,” jawab Rudy singkat.

    Namun ketika ditanyai soal kapan pria yang akrab disapa Im Uluputty itu mulai bergabung di Partai Berkarya dan mulai menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku, Rudy enggan untuk berkomentar banyak, tetapi Ia memastikan bahwa Im Uluputty masih menjabat sebagai Ketua Dewan Partai Berkarya Provinsi Maluku.

    “Sorry bung, info tentang Pa Im Uluputty dicari untuk apa gitu, karena kami tidak bisa memberikan info tentang beliau lebih lanjut karena beliau masih aktif Pembina kami. Jadi sorry ya,” kata Rudy, Senin (11/02).

    Ternyata status Im Uluptty sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku juga turut dibenarkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Sofyan Harihaya. “Iya masih (aktif-red),” kata Sofyan singkat via pesan Whatsapp, Senin (11/02).

    Sementara itu, di tempat berbeda, salah satu sumber terpercaya di DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku yang enggan namanya dipublikasi mengaku bahwa Im Uluputty sempat berproses untuk menjadi Calon DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tetapi ternyata Partai Berkarya lebih memilih untuk mencalonkan mantan Bakal Calon Bupati Malteng, Supiyat Haupea sebagai Caleg Dapil Maluku Tengah yang merupakan putra asli Kecamatan Leihitu.

    “Pa Im sempat berproses untuk Calon DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Kabupaten Malteng di Partai Berkarya, tetapi Partai lebih memilih merekomendasikan Pa Supiyat Haupea ketimbang Pa Im Uluputty karena untuk Calon DPRD Provinsi Maluku, Partai mempertimbangkan bahwa tidak baik kalau 2 Calon mewakili satu wilayah yang sama (kecamatan-red),” kata sumber tersebut Sabtu (9/02).

    Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku, Peter Tatipikalawan kepada Kompastimur.com, Sabtu (9/02) mengaku bahwa Im Uluputty pernah menjadi Calon DPR RI Dapil Maluku Nomor Urut 1 dari PAN pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014-2019 lalu.

    Tak hanya menjadi Calon DPR RI, tetapi Im Uluputty juga sempat menduduki jabatan strategis di DPW PAN Provinsi Maluku, yakni sebagai Ketua MPP Wilayah PAN Maluku sesuai SK Nomor 056 tanggal 2017.

    Namun, lanjut Peter, pada SK DPW PAN Provinsi Maluku hasil revisi tahun 2018 maupun 2019 tidak lagi mengakomodir Im Uluputty lantaran yang bersangkutan telah berpindah partai politik, yakni ke Partai Berkarya. (KT/01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pansel Sekda Bursel Cacat Hukum, Gubernur Irit Bicara Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top