Dullah Tualeka |
Namrole, Kompastimur.com
Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (P3K) di Kabupaten Buru Selatan masih
simpang siur bahkan bisa dipastikan tidak akan dilakukan penerimaan.
Hal ini
disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan Dullah Tualeka.
"Jadi untuk
Buru Selatan tidak ada, yang nanntinya ada itu untuk Kementrian," kata
Tualeka kepada wartawan di Kantor Bupati Buru Selatan, Selasa (12/02/2019).
Dijelaskan, yang
nantinya penerimaan untuk Kementrian itu difokuskan untuk beberapa formasi yang
menjadi kebutuhan didaerah secara nasional.
“Penerimaan Kementrian
itu bagi tenaga penyuluh pertanian, tenaga Pendidikan dan tenaga
kesehatan," terangnya.
Kendala
penerimaan P3K di Buru Selatan, menurutnya terjadi lantaran anggaran untuk pembayaran
gaji dan tunjangan para lulusan P3K yang dibebankan ke daerah yang melakukan
penerimaan tersebut.
"Ini
ditolak karena anggarannya dibebankan ke daerah, dan itu berat untuk Kabupaten Buru
Selatan," ucapnya.
Ditambahkan,
bukan hanya Buru Selatan saja yang menolak melakukan penerima P3K karena
terkendala anggaran, namun sebagian besar Kabupaten/Kota di Indonesia yang
hadir pada pertemuan di Batam pada Rabu 23 Januari 2019 kemarin juga menolak P3K
itu.
"Pertemuan Bupati,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Indonesia dengan Kemenpan-RB membahas
P3K di Batam bulan kemarin, 90 persen kepala daerah dari Kabupaten/Kota yang
hadir pada saat itu menolak karena anggarannya dibebankan ke daerah,"
jelasnya.
Untuk diketahui,
penerimaan P3K/PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, namun hingga saat
ini belum ada kejelasan pasti terkait penerimaan pegawai tersebut, bahkan alamat
pendaftaran online P3K di https://ssp3k.bkn.go.id sudah bisa diakses, tapi
belum bisa untuk mendafar padahal sesuai surat edaran Menpan-RB ke seluruh pemerintah
daerah, bahwa pendaftaran dibuka mulai Tanggal 10 sampai 16 Februari 2019. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment