SBT, Kompastimur.com
Bawaslu Kecamatan
Kobi, Kabupaten Maluku tengah terus melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS) karena dinilai dapat membantu Bawaslu dan merupakan ujung tombak
dalam mengawasi proses pemilu.
Hal ini
diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kobi, Abdullah Munsy Maswatu kepada
media ini, Selasa (12/02) via telpon selulernya.
Maswatu
mengatakan, di wilayah kerjanya terdapat 38 TPS dari 12 PPS telah menerima
pendaftaran beberapa hari lalu, sampai saat ini, dari total kebutuhan 38 orang
Pengawas TPS, kini baru sebanyak 20 orang yang telah mendaftar, sehingga
diharapkan, sampai pada waktu yang ditentukan semuanya sudah harus terpenuhi
sebelum masuk pada tahapan ferivikasi berkas dan wawancara calon pengawas TPS.
"Ada yang
sudah mendaftar, dan hari pertama penerimaan berkas sudah 20 calon pengawas
PTPS yang mendaftar," ucapnya.
Selaku Ketua Bawaslu,
Maswatu menghimbau kepada seluruh Anggota PTPS yang merupakan ujung tombak dari
Bawaslu pada tingkatan paling bawah ini harus bekerja secara profesional,
mandiri, berintegritas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pengawas
TPS.
Karena, lanjutnya,
para pengawas TPS bersentuhan langsung dengan proses pemungutan dan perhitungan
suara pada tingkat KPPS.
Diharapkan,
setelah proses perekrutan telah selesai, maka setiap Pengawas TPS harus bersih
dan bebas dari intervensi manapun juga.
"Saya menghimbau
kepada PTPS yang merupakan ujung tombak Bawaslu di tingkat bawah, agar dapat
bekerjaja secara profisonal, mandiri berintegritas sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab sebagai seorang pengawas Pemilu," Imbuhnya.
Dengan
direkrutnya PTPS diharapkan dapat membantu dan memberikan informasi serta
laporan apabila terjadi permasalahan pada hari pemungutan suara, semua
ini dilakukan agar pemilu dapat berjalan dengan baik, damai dan bermartabat dan
berkualitas.
Untuk diketahui,
pembentukan PTPS ini Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 90
ayat 2 yang menjelaskan bahwa pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari
sebelm hari pemungutan suara dan di bubarkan 7 hari setelah hari pemungutan
suara. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment