Jakarta, Kompastimur.com
Kamis, (31/01/19) Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak
Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta Kapolrestabes Medan untuk segera
menindaklanjuti laporan dua orang anak korban kejahatan seksual bergerombol
(geng Rape) di Medan masing-masing korban BN (14) dengan Laporan Polisi /235/K/ 1/2019/SPKT/
Polrestabes Medan dan LL (15) _ LP/236/K/ 1/2019/ S KPT/Polrestabes Medan yang
dilakukan oleh pelaku berbeda.
(Predator
kejahatan seksual terancam 20 tahun
penjara)
Mengingat
ketentuan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari
Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak
merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary Crime) dan bagi predatornya dapat
dihukum minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat
diancam seumur hidup dan ditambahkan hukuman kebiri ( kastrasi) lewat suntik
kimia, dengan demikian saya tidak
meragukan dan sangat menaruh percaya dan pasti kepada komitmen Bapak
Kapolrestabes Medan, bahwa dalam waktu
dekat beliau akan segera menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban
hukumnya.
Saya percaya
juga bahwa penyidik yang bertugad di Unit PPA Poltabes Medan yang telah
menerima laporan korban akan segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum tidak lebih dari 15 hari setelah pelaporan orang tua korban seperti yang
ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu orang tua dan keluarga korban
diharapkan teruslah membangun komunikasi dengan penyidik.
Mengingat kasus
kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di kota Medan terus meningkat dan
memerlukan penegakan hukum yang berkeadilan dan
sepanjang tahun 2018 misalnya ada banyak kasus pelanggaran hak anak
khususnya kasus kejahatan seksual dengan demikian Komnas Perlindungan Anak
bersama Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara dan LPA kota Medan
segera melakukan kunjungan kerja ke Medan guna berkoordinasi dengan Walikota
Medan dan para pegiat kegiatan Perlindungan Anak khususnya pada jajaran
Polrestabes Medan sebagai institusi penegak hukum.
Komnas
Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas memberikan pembelaan dan
perlindungan terhadap anak di Indonesia mendesak para orangtua keluarga untuk
memberikan perhatian khusus bagi perkembangan prilaku dan pergaulan anak remajanya, khususnya anak perempuan.
Dekatkanlah
dengan kegiatan-kegiatan keagamaan dan
ciptakan lah lingkungan rumah yang terus beribadah.
BZerinteraksilah
dengan anak dengan pendekatan bersahabat dan jauhkan keluarga oleh
ketergantungan dengan gaget, dengan
demikian anak merasa nyaman tinggal di rumah ketimbang melakukan
kegiatan-kegiatan diluar rumah yang tidak bermanfaat yang dapat mengakibatkan
hilangnya masa depan dan ancaman kejahatan dan hilangnya srcara paksa hak
hidup. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment