Piru, Kompastimur.com
Pejabat Desa Matapa
Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, Yambres
Matayane dibuat tak berdaya oleh Komisi A DPRD SBB saat rapat dengar pendapat
yang berlangsung diruang komisi A DPRD SBB Senin 4 Januari 2019 yang lalu.
Rapat Komisi A
DPRD SBB dalam mendengar pendapat bersama pejabat Desa Matapa, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, dan Camat Taniwel Timur terkait
hasil kunjungan Komisi A DPRD SBB di Desa Matapa ini atas laporan masyarakat
soal ADD dan DD yang tidak ada realisasinya.
Rapat dipimpin
langsung oleh ketua komisi A DPRD SBB Zeth Marayate didampingi langsung
Sekretaris Komisi A DPRD SBB Eko Budiono,Turut hadir Anggota Komisi A Abdul
Mukni Rumalutur,La Nyong, Oktavianus Elly,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Moksen Pellu, Inspektorat SBB A.P.Titawanno,Camat Taniwel Timur Merry
Matitale ,Pejabat Desa Matapa Yambres Matayane,Ketua BPD Roy Z Elake,Bendahara
Desa David Elake,Operator Desa B. Laim,Sekretaris Desa Sem Rumaherang dan
Masyarakat Desa Matapa
Dalam rapat
dengar pendapat, Komisi A DPRD SBB Bukan hanya menyoroti soal ADD dan DD, namun
Komisi A DPRD SBB menyerang Pejabat Desa Matapa sehingga tak berdaya soal
perilakunya yang tidak mengindahkan dan tidak menyenangkan terhadap DPRD SBB
saat lakukan kunjungan ke Desa Matapa dan menuduh kedatanngan DPRD hanya dengan
intrik motif politik saja.
Eko Budiono
dalam dengar pendapat menjelaskan kedatangan DPRD dalam hal ini Komisi A DPRD
SBB ke Desa Matapa tidak ada intrik politik dan DPRD tidak punya kewenangan
untuk mengadili pejabat Desa Matapa, namun kedatangan DPRD SBB untuk mengklarifikasi
surat masuk ke DPRD soal laporan terkait 7 program yang dibiaya ADD dan DD
tidak ada realisasinya alias Fiktif.
"Pejabat sebagai
ASN tidak boleh seenaknya menuduh DPRD SBB hadir dengan motif politik, dan
sekali lagi DPRD tidak punya motif politik dan DPRD tak punya hak mengadili
siapapun apalagi itu pejabat desa sekalipun," ungkap Budiono.
Anehnya lagi,,
Pejabat Desa Matapa memerintahkan untuk pekerjaan yang dilakukan harus tidak
boleh gunakan RAB sehingga pekerjaan yang dikerjakan dengan menggunakan indra
keenam.
“Ini memalukan
dan indikasi dugaan adanya kejahatan yang dilakukan oleh Yambres Matayane dan
yang malunya pemerintah paling atas yakni Bupati SBB jika mendengar pejabat
desanya seperti ini,” ujarnya.
Dari 7 program
dan Eko Budiono meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk
menjelaskan kenapa bisa cair? sementara laporannya tidak ada dan tidak ada
bukti dan yang ada hanya keterangannya tidak terealisasi.
Budiono
mencontohkan lampu jalan laporannya terealisasi tapi barangnya tidak ada dengan
total anggaran Rp.95.900.000 dimana laporannya terealisasi namun bukti fisiknya
sama sekali tidak ada.
“Ini yang harus
dievaluasi untuk Pemdes, kita semua ingin berfikir untuk niat baik. Kalau
memang kemudian sudah seperti ini kenapa lagi masih dimasukan lagi dipindahkan
lagi ke Hatunuru ? Padahal ada persoalan di Desa Matapa yang tidak ada
realisasinya,” paparnya.
Ketua Komisi A
DPRD SBB Zeth Marayate menyesalkan dengan ada sistem administrasi yang
dilakukan amburadul seperti ini, seharusnya Pemdes bukan hanya melakukan dan
gencar dalam pencairan anggaran setiap tahap tetapi harus selalu melakukan
evaluasi.
"Ini yang
harus dilakukan, jika tidak ada evaluasi dari pemdes hanya fokus pada pencairan
dan administrasi tanpa ada evaluasi maka hasilnya seperti yang terjadi di Desa
Matapa sekarang ini,” pungkas Marayate.
Lanjutnya, jika
laporan fiktif apakah pejabat yang bersangkutan sendiri yang bertanggung jawab,
ataukah Pemdes yang mengeluarkan rekomendasi juga ikut bertanggung jawab.
“Kesalahannya
ada pada PEMDES tanpa melakukan evaluasi sudah langsung diangkat sebagai
pejabat, jika kinerja pejabat dan mantan pejabat matapa seperti ini, lalu
kemudian lagi diangkat sebagai pejabat desa apa indikatornya?,” cetus Marayate
sesuaia dengan ditanyakan Sekretaris Komisi A DPRD SBB Eko Budiono.
Untuk diketahui
seharusnya Pemdes melakukan pengangkatan seorang pejabat dan mempromosikan
pejabat harus berdasarkan prestasi bukan karena kedekatan ataukah dengan motif
tertentu.
“Pemdes diminta
untuk segerah mengevaluasi Pejabat Desa Matapa sebelum terjadinya hal-hal lebih
parah lagi soal ADD dan ADD," tutup Marayate. (KT/MFS)
Baca Juga
- Husni : Empat PPK Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil BesokNamrole, KTKPU Bursel mengagendakan empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari enam kecamatan yang ada di Kabupaten Buru Selata ...
- Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu Tematik Serentak 2024, Subair : Identifikasi Pencegahan Prioritas UtamaAmbon, Kompastimur.comDalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu yang merupakan b ...
0 komentar:
Post a Comment