Jakarta,
Kompastimur.com
Arist Merdeka
Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Minggu (24/02/19) meminta Kapolres Tanggamus, Lampung untuk
menerapkan dan menjerat M (45) ayah
kandung korban, SS (28) kakak dan YF (15) adik korban dengan dengan UU RI Nomor
17 Tahun 2016 tentang perubahan kefua syas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan acaman minimal 10 tahun penjara dan msksimum 20 tahun
dengan demkian Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dan menuntut ketiga pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan ketentuan UU
RI.No 17 Tahun 2016.
Dari petitiwa
ini M, SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan
dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya bahkan dapat M, dan
SA terancam hukuman tambahan berupa "Kastrasi"yakni Kebiri dengan
suntik kimia.
Hukuman maksimal
ini sangat wajar karena berdasarkan ketentuan
UUU No. 17 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan apa yang dilakukan M dan SA masing-masing
sebagai ayah dan abang kandung korban adalah sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana Terorisme, Narkoba dan Korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan
hukuman mati.
Setelah
mempelajari kisah sedih kejahatan
seksual berupa "incest" yang
dialami SG (16) oleh otangtua dan kakak korban sendiri, Komnas Perlindungan anak berpendapat tidak
ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan
perbuatannya.
Ayah, kakak dan
adik yang telah melakukan kejahatan
seksual terhadap AG adalah manusia keji dan biadab, demikian ditambahkan Arist
dicela-cela mengisu acarab Program Pengembangan Bakat dan Minat Anak di
Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar
Rebo, Jakarta Timur Minggu 24/03.
Sungguh tragis
nasib AG (16). Anak sedikit
menderita disabilitas ini telah menjadi korban "incest" atau hubungan seksual
saudara yang dilakukan ayah kakak dan adik kandung sendiri selama setahun
belakangan ini .
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus yang menangani perkara biadab ini menyatakan bahwa korban
sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Sebagai ayah, kakak dan adik korban ketiganya semestinya menjaga dan merawat dan melindungi korban karena ibunya sudah meninggal
beberapa tahun lalu karena sakit.
Ayah kandung
korban, kakaknya dan adiknya berulangkali memperkosanya di
rumah mereka di Pekan Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung. Setahun AG
tak kuasa menahan sakitnya karena takut diancam oleh ayahnya.
Selain itu, AG yang
diketahui mengalami keterbelakangan mental oleh pengakuan kakak korban
mengaku kepada Polisi sudah menyetubui korban 120 kali dalam
setahun belakangan ini, sementara adiknya 60 kali. Sedangkan bapaknya sudah dalam
pengakuan kepada penyidik telah berulang kali
menyetujui korban lebih dari 1 kali setiap hari.
Peristiwa ini
berawal dari AG saat itu tinggal
bersama neneknya. Saat ibunya sudah meninggal karena sakit, ayahnya
membawa AG tinggal di rumahnya ayahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Petaka biadap ini pun terjadi setelah AG baru
tinggal di rumah ayahnya sekitar 2
bulan. Orang yang seharusnya melindunginya itu justru memperkosanya. Perbuatan
itu dilakukan berapa kali bahkan dilihat langsung oleh kakaknya. Ironisnya adiknya yang masih berumur 15 tahun ketiks
melihat kelakuan sang Ayah, dan SA
bukannya menolong namun justru ikut-ikutan juga melakukan.
Keluarga M dikenal
sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini namun
lama-kelamaan tetangga curiga dengan aktivitas di rumah karena melihat kondisi
AG yang semakin kurus jauh berbeda dari saat pertama kali datang ke rumah M.
Kamis (21/02)
sekitar pukul 21.00 WIB , M, SA dan YF sudah ditangkap dari rumahnya tanpa
perlawanan. Dari lokasi Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa
beberapa baju dan celana dalam milik M,
SA, YF serta milik korban dan ketiga
orang pelaku diamankan Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut kasus.
Untuk memberikan
pertolongan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu beserta Relawan Sahabat Anak Indonesia
Lampung segera evakuasi korban utuk diberikan pelayanan bantuan perawatan medis dan terapy
psikososial. Sedangkan untuk advokasi hukumnya, Komnas Perlindungan Anak akan
berkordinasi dengan Kapolres Tanggamus.
“Adalah tidak
berlebihan jika Pristiwa memiluhkan ini akan Komnas Perlindungan Anak
dan LPA Lampung jadikan sebagai momentum
membangun Gerakan Memutus Mata Rantai
Kekerasan Terhadap Anak di Lampung, Untuk membangin komitmen ini, Komnas
Perlindungan Anak segera betkorfinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung,”
demikian harapan Arist. (KT/RLS)
0 komentar:
Post a Comment