(Ilustrasi) |
Ambon, Kompastimur.com
Kasus penganiayaan yang
dilakukan oleh Yospina Kostantina Sapteno, salah satu Guru di SMP Negeri 7
Saparua Timur, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)
terhadap salah satu siswi SMP Negeri 7 Saparua Timur, Madha Thisya Pelupessy
kini dalam tahap penelitian.
Hal ini diungkapkan
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon & PP Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada
media ini, Sabtu (09/02/2019).
“Masih tahap
penelitian dokumen karena baru dilimpah ke Polres, nanti perkembangan
akan di kasih tau,” kata Kaisupy via pesan singkatnya.
Diberitakan
sebelumnya, Yospina
Kostantina Sapteno yang saat ini menjabat Kepala Desa Ouw, Kecamatan
Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan kepihak kepolisian oleh
orang tua siswa, Martha Pelupessy, Kamis (24/01/2019) lantaran diduga melakukan
penganiayaan kepada sejumlah siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 7 Saparua Timur.
Salah satu korban yang
dianiaya oleh Yospina ialah Madha Thisya Pelupessy yang adalah anak dari Martha
Pelupessy.
Martha kepada media ini
via telepon selulernya, Rabu (30/01/2019) menjelaskan kejadian penganiayaan
tersebut baru diketahui ketika anaknya Madha meminta minyak panas (minyak
urut-red) dari dirinya untuk mengoles luka bekas cubitan Yospina lantaran
karena bekas cubitan itu luka dan sakit.
“Anak saya mengeluh sakit
dan merasa demam sehingga dia minta minyak untuk gosok lukanya, Saya tanya itu
kanapa, ternyata dia bilang itu dicubit guru Yospina karena tidak mengerjakan
soal Matematika. Saya kaget juga kenapa guru bisa lakukan itu, bukannya guru
hanya ditugaskan untuk mendidik,” kata Martha.
Martha menceritakan,
kejadian penganiyaan yang terjadi pada Rabu 23 Januari 2019 sekitar Pukul 11.00
WIT itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Saparua pada Kamis 24 Januari 2019
untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun yang anehnya,
laporan tersebut tak langsung diproses karena berbagai alasan, hingga pada
Rabu, 31 Januari 2019, laporan itu baru diregistrasi oleh Polsek Saparua dengan
Nomor STPL/05/01/2019/SPK, sk.
Tak hanya itu, kendati
apa yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan pelanggaran hukum, tapi anehnya,
ada upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu ntuk melindungi pelaku dari
permasalah ini, diantaranya Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa dan Kepala
UPTD Saparua Timur E M Saimima.
Hal ini terlihat, dengan
kemunculan Camat di Kantor Polsek Saparua untuk mempertanyakan kejadian itu
kepada korban dan keluarganya serta Kepala UPTD yang menyambangi pihak korban
dirumahnya untuk meminta agar masalah ini dihentikan, sedangkan pelaku tak
terlihat batang hidungnya.
Namun, intervensi dari
Camat dan Kepala UPTD tak mengugurkan keseriusan keluarga korban untuk
memproses masalah ini hinggah ke meja hijau agar ada efek jerah bagi pelaku.
“Saya sebagai orang tua
korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku terhadap anak saya. Ini
penganiayaan dan sangat bertolak belakang dengan tanggungjawabnya sebagai
seorang guru yang seyogyanya harus mendidik anak-anak, bukan menganiayanya.
Anak kami ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk dianiaya dan kejadian ini
akan kami proses hukum sampai selesai,” tegasnya.
Kepala sekolah SMP Negeri
7 Saparua Timur, Sarce Sopacua yang dikonfirmasi, Kamis (31/01/2019) terkait
sikap arogan pelaku yang menganiaya para siswa-siswi di sekolah itu tak
membantah dan membenarkan kejadian itu.
Sopacua juga menjelaskan
bahwa pasca kejadian ini dirinya langsung melaporkan ke Kepala UPDT.
“Untuk kejadian itu,
sudah saya lapor kejadian tersebut ke Kepala UPTD Saparua Timur, dan saya
selaku penanggung jawab merasa malu atas kejadian tersebut. Semoga kedepan
tidak ada lagi kejadian yang serupa di sekolah kami. Permasalahan hukum saya
serahkan ke pihak berwajib saja,” ucap Sopacua.
Sedangkan, Kapolsek
Saparua Kompol Fredi Djamal, Kamis (31/01/2019) ketika dihubungi mengaku telah
menerima laporan dari Martha, tetapi kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pulau
Ambon & PP. Lease.
“Pak kasusnya dilimpahkan
ke Polres Ambon di Unit PPA Polres Pulau Ambon,” kata Kapolsek.
Sementara itu, informasi
yang diterima hasil penelusuran media ini dari salah satu sumber di Desa Ouw
sangatlah mengejutkan, dimana sumber yang enggan namanya dipublikasikan ini membeberkan
kejadian yang menimpah Madha Thisya Pelupessy bukanlah yang pertama tetapi
sudah pernah terjadi kepada siswa yang lain, namun orang tuan siswa takut untuk
melaporkannya kepihak yang berwajib lantaran Yospina Sapteno saat ini menjabat
sebagai Penjabat Kepala Desa di Negeri Ouw.
“Ini bukan pertama Pak,
sudah pernah terjadi bahkan ada siswa yang ditampar hingga mulutnya berdarah,
tapi orang tua siswa tak berani melaporkannya karena Yospina itu sekarang
Penjabat Kepala Desa disini,” ungkap sumber.
Untuk diketahui, akibat
tindakan penganiayaan ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi: ‘Setiap orang yang
melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan
dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).’ (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment