Piru, Kompastimur.com
Pelantikan
pejabat Eselon II oleh Bupati SBB M Yasin Payapo dengan Nomor SK 821.2-100
tanggal 8 Pebruari 2019, sangat diapresiasi Ikatan Keluarga Besar Huamual
(IKBH).
Pelantikan yang
dilaksanakan ini telah memenuhi aturan normatif yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2016.
Sekjen IKBH
Zainuddin Hitimala saat di temui Kompastimur.com, Kamis (28/02/2019) mengatakan,
Dengan adanya pelantik tersebut, kiranya menjadi keharusan bagi kita semua
lapisan masyarakat untuk mendukung keputusan kepala daerah ini demi kelancaran
roda pemerintahan di bumi Saka Mese
Nusa.
“Sudah menjadi
konsumsi publik bila dalam sebuah keputusan
yang namanya suka dan tidak suka disetiap individu maupun kelompok yang
menjalankannya pasti ada dan itu wajar-wajar saja,” ucap Sekjen IKBH Zainuddin
Hitimala.
Namun, kemudian menjadi
hal yang sangat tidak wajar lanjut Hitimala, ketika pelantikan ini masih
dipolemikan oleh salah satu pejabat daerah Alex Titawano yang secara kebetulan
tidak terrekrut dalam struktur yang baru terbentuk.
“Saya pikir ini
keliru dan sarat muatan politik. Pejabat
bersangkutan pasti tau aturan, tetapi sengaja
membuat tindakan mengacaukan pemerintahan ini karena sarat utama dalam menduduki jabatan Eselon II diikat dengan sebuah aturan yang dipersaratkan yakni
harus mengikuti uji kompetensi,”
ucapnya.
Uji kompetensi
ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan mental intelektualitas setiap pejabat
yang diuji sehingga yang ditempatkan lebih profesional dan proporsional
berdasarkan kompetensi dari individu yang diuji.
Kesemuanya ini
dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang Good governance (tata
pemerintahan yang baik).
“Dengan demikian
tidak lagi harus mencari-cari cela
kelemahan dari pemerintah untuk dijadikan alasan melawan seperti yg dilakukan
oleh Alex Titawano yang secara kebetulan tidak mengikuti uji kompetensi yang
pengumumannya telah disampaikan jauh-jauh hari sebelum uji kompetensi ini
dilaksanakan,” terangnya.
Menurutnya, soal
dia tidak dilantik oleh bupati dalam jabatan tertentu tidak menyalahi
prosedur. Karena ketika uji kompetensi
dilaksanakan Alex Titawano tidak ada ditempat. Dan Ketika sudah berada di
tempat, waktu ujian telah berlangsung satu hari.
Ketidak hadiran
bersangkutan adalah kesalahan dia sendiri bukan kesalahan Bupati. Dengan
menyalahkan Bupati ucap sekjen IKBH, dia seolah-olah merasa paling pintar dan
sok taat aturan yang pada kenyataannya tidak taat.
“Sebagai mantan
pimpinan inspektorat harus tau dan taat terhadap aturan negara yang mana dalam
sumpah jabatan bersangkutan tidak diperbolehkan membuka dokumen rahasia negara kepada
publik. tetapi dia malahan itu jelas-jelas melanggarnya tetapi masih tetap sok suci,” paparnya.
Lanjutnya, pejabat
seperti ini tidak layak dipertahankan. Kalau dipertahankan pejabat seperti itu
bisa menelanjangi daerah. Untuk itu, IKBH secara kelembagaan mendesak Bupati
SBB segera memerintahkan inspektorat SBB melakukan pemeriksaan khusus (Riksus)
terhadap pejabat bersangkutan yang juga mantan kepala Inspektorat.
Sekjen IKBH juga mengingatkan Bupati SBB agar kiranya
dalam melakukan Pemeriksaan Khusus (riksus)
oleh inspektorat untuk lebih mendalami kasus inspektorat tahun lalu yang pernah di laporkan ke pihak
kepolisian bahkan sudah dilanjutkan ke Komusi Ombusmen.
“Termasuk juga
mengeluarkan SK menggantikan beberapa pejabat eselon III dan IV definitif,
padahal pejabat dimaksud telah dilantik dengan SK Bupati dlm lingkup
Inspektorat,” urainya.
Dikatakan, ini jelas-jelas
menabrak aturan. Sebagai seorang kepala inspektorat harus tahu khirarki/ kedudukan hukum antara SK Bupati
dan SK Inspektur.
“Tidak
dibenarkan dalam aturan negara, SK Seorang Pimpinan OPD Menggugurkan SK Seorang
Kepala Daerah. Tindakan seorang mantan kepala inspektorat ini disinyalir
dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Untuk itu kiranya Bupati
lebih jeli dalam mendalani kasus ini nantinya,” tutup Hitimala. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment