Piru, Kompastimur.com
Moh Ikbal Payapo
Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB) dari Partai Hati Nurani Rakyat akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu
SBB untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelum Moh
Ikbal Payapo diperiksa sebagai saksi oleh Bawaslu SBB, bawaslu SBB lebih dahulu
telah memeriksa Septy Idrus Sese dan Lusya Setitit untuk melengkapi berkas
perkara.
“Pemeriksaan Moh
Ikbal Payapo terkait terlibatnya ASN Septy Idrus Sese yang menghadiri kampanye
pada tanggal 24 Januari 2019 lalu,” ungkap Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu
SBB, O F Tehusijarana Kepada Kompastimur.com, Sabtu (2/2/2019).
Ditambahkannya, yang bersangkutan Moh Ikbal Payapo sudah dua
kali mangkir dari panggilan Bawaslu SBB. Panggilan Bawaslu SBB yang pertama
yang bersangkutan tidak hadir karena berada di Kota Makasar panggilan ketiga
telah dipenuhi dan telah dimintai keterangan.
"Pemeriksaan
selama kurang lebih dua jam, dengan tiga puluh pertanyaan yang dijawab oleh Moh
Ikbal Payapo,” kata Tehusijarana.
Lanjut
Tehusijarana, Keterangan hasil
pemeriksaan Moh Ikbal Payapo akan dikaji terlebih dahulu sesuai dengan bukti
yang ada dan penetapan tersangka itu bukan
kewenangannya Bawaslu dan Bawaslu hanya sebagai pihak terlapor dan
dirana kepolisiaan yang menentukan sebagai tersangka.
"Masih
diproses sebagai terlapor dan bukan sebagai tersangka, dan setelah penyelidikan
oleh pihak kepolisian dan cukup bukti dan statusnya terlapor menjadi tersangka
dan itu kewenangan ada dipihak kepolisian," jelasnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment