• Headline News


    Sunday, February 3, 2019

    Diperiksa Bawaslu SBB, Ikbal Payapo Dicecar 30 Pertanyaan



    Piru, Kompastimur.com 
    Moh Ikbal Payapo Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Partai Hati Nurani Rakyat akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu SBB untuk menjalani pemeriksaan.

    Sebelum Moh Ikbal Payapo diperiksa sebagai saksi oleh Bawaslu SBB, bawaslu SBB lebih dahulu telah memeriksa Septy Idrus Sese dan Lusya Setitit untuk melengkapi berkas perkara.

    “Pemeriksaan Moh Ikbal Payapo terkait terlibatnya ASN Septy Idrus Sese yang menghadiri kampanye pada tanggal 24 Januari 2019 lalu,” ungkap Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu SBB, O F Tehusijarana Kepada Kompastimur.com, Sabtu (2/2/2019).

    Ditambahkannya,  yang bersangkutan Moh Ikbal Payapo sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu SBB. Panggilan Bawaslu SBB yang pertama yang bersangkutan tidak hadir karena berada di Kota Makasar panggilan ketiga telah dipenuhi dan telah dimintai keterangan.

    "Pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, dengan tiga puluh pertanyaan yang dijawab oleh Moh Ikbal Payapo,” kata Tehusijarana.

    Lanjut Tehusijarana,  Keterangan hasil pemeriksaan Moh Ikbal Payapo akan dikaji terlebih dahulu sesuai dengan bukti yang ada dan penetapan tersangka itu bukan  kewenangannya Bawaslu dan Bawaslu hanya sebagai pihak terlapor dan dirana kepolisiaan yang menentukan sebagai tersangka.

    "Masih diproses sebagai terlapor dan bukan sebagai tersangka, dan setelah penyelidikan oleh pihak kepolisian dan cukup bukti dan statusnya terlapor menjadi tersangka dan itu kewenangan ada dipihak kepolisian," jelasnya. (KT/MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diperiksa Bawaslu SBB, Ikbal Payapo Dicecar 30 Pertanyaan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top