Camat Airbuaya, Karim Gailea & Istri |
Namlea, Kompastimur.com
Camat Airbuaya,
Karim Gailea terancam dijerat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan bakalan dibui
karena diduga dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif
dari partai tertentu.
Hal itu
diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib kepada wartawan
melalui saluran telepon, Kamis siang (21/2/2019).
Fathi yang
mengaku sedang berada di Jakarta ini menjelaskan, Karim Gailea dilaporkan
Panwascam Kecamatan Airbuaya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Terkait
dengan himbauannya agar memilih caleg dari partai tertentu," beber Fathi
Haris Thalib.
Menurut Fathi
Haris Thalib, ajakan itu disampaikan pada Jumat sore lalu, saat kegiatan
pengresmian Balai Desa Bara di Kecamatan Airbuaya.
Ajakan agar
memilih caleg tertentu itu terekam dan videonya kini beredar luas di
masyarakat.
Fathi sangat
menyayangkan hal itu, dan camat dinilainya sangat gegabah menyampaikan tutur
kata di hadapan umum, apalagi di acara resmi yang turut dihadiri bupati dan
pimpinan dewan serta forum pimpinan kecamatan.
Sebelumnya,
Bawaslu Pusat melalui surat tertanggal 15 Oktober 2018 lalu telah mengirimkan
surat tertulis setebal lima halaman yang bersifat segera guna menghimbau ASN
netral.
Surat itu juga
mengutip UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal-pasal tentang larangan serta
sanksi bagi ASN yang terlibat. Namun sayangnya tak diindahkan onkum camat ini.
"Kita
sedang klarifikasi. Namun bila nanti terbukti yang bersangkutan terancam
kurungan setahun penjara dan denda 12 juta rupiah," ucap Fathi seraya
menyarankan agar masalah ini ditanyakan lebih detail lagi kepada dua komisioner
Bawaslu di Namlea.
Komisioner
Bawaslu Ambaran Sakula yang dihubungi, lewat pesan WA hanya berujar singkat
kalau masalah ini dalam tahap klarifikasi.
"Masih
tahap klarifikasi.Katong belum bisa berkomentar".
Sementara
komisioner Bawaslu lainnya, Hamdani Djafar yang berhasil dikontak lewat hp
menjelaskan, terkait Camat Airbuaya, masih dalam tahapan klarifikasi lanjutan.
Jelasnya,
Bawaslu Kabupaten Buru perlu melakukan klarifikasi, karena ada pelimpahan
berkas dari Panwas kecamatan ke kabupaten.
"Sementara
ada klarifikasi lanjutan dan katong didampingi oleh anggota Gakumdu, kejaksaan
dan kepolisian,"aku Hamdani.
Ketika ditanya
lebih lanjut, Hamdani hanya menjelaskan kalau ada laporan Panwascam, terkait
dengan dugaan camat mengarahkan orang atau masyarakat memilih kandidat dari
partai tertentu.
Hal itu
dilakukan camat saat memberikan sambutan di Balai Desa Bara dimana pada saat
itu ada bahasa atau kalimat camat yang mengandung unsur ajakan .
Lebih lanjut
dijelaskan, kalau Panwascam sudah klarifikasi langsung dengan Camat Airbuaya.
Kemudian masalah ini diteruskan ke Bawaslu Kabupaten.
Kemudian pada
Kamis siang, sudah ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan
terkait hal itu.
"Camat
sudah diminta klarifikasi di Panwascam.Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada
keterangan tambahan saat klarifikasi lanjutan di Bawaslu,"ucap Hamdani.
Ketika ditanya
apakah kasus ini akan tetap berlanjut sampai ke pengadilan, Hamdani mengatakan
masih belum diputuskan.
"Nanti akan
dinilai syarat formil dan materiil, apakah terpenuhi atau tidak,"jelasnya.
Sementara itu,
Kasatreskrin Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dihubungi terpisah,
menjelaskan kasus Camat Airbuaya ini masih dalam tahap klarifikasi.
"Dalam
tahap ini klarifikasi dilakukan oleh bawaslu kabupaten didampingi oleh penyidik
gakkumdu dan jaksa,"benarkan Senja.
Setelah itu
barulah dilakukan pembahasan pertama untuk menyimpulkan apakah temuan atau
laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, dan menentukan
pasal yangg akan disangkakan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut.
Bawaslu dan
Gakumdu punya waktu tujuh hari pertama untuk melakukan klarifikasi dan
pembahasan. Jika waktu masih kurang, bisa ditambah 7 hari kedua.
"Untuk
dilakukan klarifikasi lagi dan dilakukan pembahasan bisa atau tidaknya pelanggaran
tersebut di tingkatkan ke penyidikan,” jelas Senja. (KT/11)
0 komentar:
Post a Comment