SBT, Kompastimur.com
Pemilihan Kepala
Desa yang digelar beberapa waktu lalu telah berjalan dengan baik, namun di Desa
Undur Kecamatan Kelimury ditunda sampai saat ini tanpa ada kejelasan, baik dari
BPMD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) maupun dari pihak Kecamatan, sehingga dinilai, kedua pihak ini melakukan
pembohongan publik.
Hal ini
diungkapkan oleh salah satu Calkades Desa Undur, Wawan Tanasale, kepada Media
ini beberapa Waktu Lalu.
Dirinya
menjelaskan, penundaan Pilkades di Desa Undur, Kecamatan Kelimury, sampai saat
ini tidak ada kejelasan alasan penundaan. Padahal di Desa tersebut telah
melewati beberapa tahapan Pilkades hingga sampai pada pencabutan nomor urut
oleh para Calkades yang digelar pada tanggal 29 Desember 2018 lalu.
Mestinya alasan
penundaan Pilkades tersebut harus disampaikan, baik kepada Calkades yang
berkompetisi maupun kepada publik terkhusus MASYARAKAT Desa Undur sehingga
tidak menjadi polimik di tengah-tengah masyarakat.
"Pemdes dan
Camat kilmury telah melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Desa Undur
karena sampai saat ini tidak ada kepastian atau informasi positif tentang
alasan penundaan Pilkades," sesal Tanasale.
Sebelumnya Pemdes
Perwakilan BPMD SBT dan camat kilmury, Abdul Gafar Rumanama sudah mengikut
sertakan Desa Undur dalam proses pencabutan nomor urut (cabut onde) pada tgl 5
Desember 2018, dalam rangka mengikuti Pilkades pada tanggal 29 Desember 2018,
namun dipenghujung menjelang pemilihan langsung ditunda secara sepihak.
Ditambahkan,
jika proses Pilkades ditunda, maka harus ada surat edaran atau pemberitahuan
secara tertulis dari Camat maupun dari Pemerintah Daerah lewat BPMD SBT.
Apa yang
ditunjukan oleh Pihak BPMD maupun Camat Kelimury termasuk bagian dari proses
pembodohan dan penghianatan terhadap nilai-nilai Demokrasi sehingga ini
patut dipertanyakan.
"Kok tidak
hujan dan tidak ada angin terdengar kabar ditunda,” ujarnya.
Ini adalah
bagian daripada proses pembodohan dan penghianatan terhadap nilai-nilai
demokrasi.
“Mengapa saya
katakan demikian, mestinya kalaupun ditunda atau dibatalkan, kan harus ada
edaran, pemberitahuan secara tertulis," tegas Tanasale.
Sampai berita
ini dipublikasikan, Camat Kelimury, Abdul Gafar Rumanama dan Kepala BPMD SBT,
Jafar Kwairumaratu belum dapat dikonfirmasi terkait dengan persoalan tersebut. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment