• Headline News

    Sunday, February 17, 2019

    Bentuk Timsel Baru, Fahri Bachmid Nilai KPU RI Sewenang-Wenang

    Foto : Praktisi Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid 

    Jakarta, Kompstimur.com
    Pembekuan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dan pembentukan Timsel yang baru terus membuka ruang berpedaan persepsi.

    Praktisi Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid pun ikut angkat bicara menyoroti pembentukan Timsel baru yang dinilai sewenang-wenang itu.

    Menurut Fahri, babak baru proses seleksi calon Komisioner KPU Maluku yang dilakukan oleh Timsel yang baru dibawah payung hukum PKPU RI Nomor 2 Tahun 2019 telah kehilangan legitimasi publik, serta skeptisisme kolektif masyarakat yang pada giliranya bermuara pada krisis Delegitimasi atas proses rekruitmen Calon Komisioner KPU Maluku itu sendiri.

    “Ini sangat berbahaya ditengah tensi politik Pilpres/Pileg 2019 yang sebentar lagi akan dihelat, apalagi ditengarai bahwa proses ini penuh dengan akrobat politik dibalik pembekuan Timsel yang lama tanpa adanya kejelasan hukum serta kesalahan (punisment) yang jelas serta pasti, yang ditetapkan oleh KPU RI,” kata Fahri melalui releasenya kepada Kompastimur.com, Sabtu (16/02/2019).

    Fahri menilai, publik Maluku tidak cukup disuguhkan dengan alasan serta logika hukum yang mumpuni (legal reasoning) dibalik pembekuan/pembubaran Timsel yang lama.

    Artinya tidak cukup pijakan yang argumentatif serta alasan-alasan legal lainya yang terukur dibalik tindakan pembekuan itu, sehingga berimplikasi pada terhentinya proses dan tahapan rekruitment calon komisioner KPU Maluku yang dilakukan oleh Timsel yang lama,?

    Secara sederhana, lanjutnya, perbedaan sikap dan cara pandang antara KPU RI dengan Timsel yang lama adalah berangkat dari metode penafsiran atau multitafsir atas instrumen hukum yang berlaku, yaitu ketentuan pasal 21 ayat (6) huruf a PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Jo. PKPU Nomor 27 Tahun 2018, yakni paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan dan ketentuan pasal 28 ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu mengajukan sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatanya kepada KPU, artinya secara expresiv verbis Timsel diperintahkan secara langsung oleh Undang-Undang dan Peraturan KPU untuk memenuhi kebutuhan quota, dan bukan passing grade : 60.

    Sementara disisi yang lain, tambahnya, Timsel diperhadapkan dengan produk hukum KPU yang lebih rendah yaitu Keputusan KPU Nomor 252/PP.06.kpt/II/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06.kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, yang mana penekanannya lebih pada untuk memenuhi passing grade 60, yang secara hukum tidak diperintahkan langsung oleh Undang-Undang Pemilu maupun PKPU Nomor 7/2018 Jo. PKPU Nomor 27/2018,.

    “Jadi tidak ada kewajiban hukum Timsel untuk mengikuti Juknis seperti itu yang secara hirarkis perundang-undangan bukan merupakan peraturan yang bersifat mengatur (reggeling), Juknis dapat diabaikan, sebab Juknis hanyalah Belleidd yang tidak mempunyai konsekwensi yuridis,” terangnya.

    Jadi pangkal soal atas semua itu adalah produk hukum yang dibuat oleh KPU RI itu sendiri, seperti ambang batas 60 yang diatur dalam Juknis KPU, maupun pengajuan 7 kali kebutuhan yang diperintahkan oleh peraturan KPU, dari sisi hirarkis perundang-undangan, maka Timsel mempedomani PKPU Nomor 7 Tahun 2018 maupun PKPU Nomor 27 Tahun 2018 adalah benar dan legal, sehingga tidak dapat dipersalahkan.

    “Dengan demikian ketika KPU RI menindak Timsel dengan melakukan pemberhentian adalah tindakan yang bersifat sewenang-wenang dan cenderung Eksesif, dan ini harus dihentikan,” tegas Fahri.

    Bahwa KPU RI sebagai ‘States Auxiliary Bodies’ berdasarkan UU RI Nomr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki kewenangan yang salah satunya adalah instrumen yang bersifat ‘Rules Making Fungtion’ atau atribusi kekuasaan (attributie van rechtmacht) kekuasaan membentuk perundang-undangan (attributie van wetgevendemmacht), yaitu membuat Peraturan KPU untuk menjabarkan hal-hal teknis lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pemilu.

    “Nah pada tingkat ini KPU gagal dalam membuat perencanaan pembentukan hukum yang adil dan baik yang tentu untuk melindungi proses dan tahapan Pemilu yang baik dan credible. Hal ini tidak sejalan dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mencakup : tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan/Penetapan, dan Pengundangan,” paparnya.

    Pada tingkat ini nampak KPU RI tidak matang dalam pembentukan hukum sesuai perencanaan berdasarkan kebutuhan hukum penyelenggara, dan yang terjadi adalah sebaliknya, tambal sulam serta tiba masa tiba akal, yang pada akhirnya masyarakat/publik yang dirugikan.

    Contoh yang paling terkini adalah Maluku, bisa dibayangkan untuk kepentingan sektoral untuk Provinsi Maluku saja, KPU RI membuat PKPU RI Nomor 2 Tahun 2019, ini tidak logis, apa Reasoning dibalik lahirnya PKPU RI Nomor 2 Tahun 2019? ini untuk siapa? dan apa urgensinya?

    “Kok organ negara sebesar KPU bisa mengambil langkah mahal seperti itu, dengan membajak hak konstitusional publik, sangat aneh karena instrumen hukum PKPU cuman dibuat dalam rangka menampung keadaan istimewa serta selera dan kehendak eksklusif KPU itu sendiri, kemudian hak kolektif publik diabaikan serta di negasikan secara sewenang-wenang,ini merupakan ironis dialam demokrasi konstitusional seperti ini,” cetusnya.

    Katanya lagi, KPU RI secara institusional sebagai Self Regulatory Agencies/Independent Supervisory Bodies dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya terhadap proses Pemilihan Umum sesuai mandat hukum dan konstitusi, senantiasa berpijak pada kaidah-kaidah legitimasi publik (publieke legitimiteit) sebagai esensi dari prinsip kedaulatan rakyat (volks souvereniniteit).

    Bagaimana jadinya jika lembaga penyelenggara yang dibentuk berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilatas, partisipatoris dengan melibatkan publik (publik trust) sebagai penyokong legitimasi, berubah menjadi Publik Distrust,? krisis kepecayaan serta skeptisisme yang cukup besar atas penyelenggara KPU Provinsi Maluku yang berangkat dari proses rekruitmen yang cacat yuridis serta cacat legitimasi?

    Bagaimana nantinya KPU Provinsi Maluku yang dihasilkan dari proses ini bisa bekerja? Jika telah terjadi Publik Distrust? Ini merupakan hal yang amat sangat krusial untuk dibenahi, KPU RI harus mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasi masalah ini, sebab bisa menjadi masalah sistemik dan pada akhirnya berujung pada krisis legitimasi yang dapat mengganggu produk Pemilihan Umum itu sendiri.

    “Artinya secara akademik tidak akan terhindarkanya berbagai implikasi, baik secara yuridis, politis, maupun legitimate, disitu titik krusialnya,” pungkasnya. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bentuk Timsel Baru, Fahri Bachmid Nilai KPU RI Sewenang-Wenang Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top