SBT, Kompastimur.com
Menjelang Pemilu
mendatang pada 17 April, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh
caleg maupun tim suksesnya diluar ketentuan kini ditertibkan oleh Bawaslu dan
Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal ini
diungkapkan oleh Kordiv, Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu
Kabupaten Bursel, Syaifudin Rumbory di Jln. Protokol Bula,
Selasa (12/02/2019) di sela - sela penurunan APK yang menyalahi ketentuan.
“Penertiban
dilakukan karena pemasangan atribut alias bahan kampanye tidak sesuai
ketentuan, sehingga pihak Bawaslu SBT beserta jajaran lansung melakukan
penertiban bersama satuan polisi pamong Praja (Satpol PP) di ruas jalan
protokol Bula,” ucap Rumbory.
Bawaslu
Kabupaten SBT terus melakukan penertiban terhadap bahan kampanye yang dipasang
tidak sesuai dengan zona atau lokasi pemasangan yang ditetapkan.
Penertiban hari
ini, Bawaslu SBT beserta jajarannya yakni panwaslu Kecamatan Bula melakukan
penertiban terhadap beberapa alat peraga kampanye, terutama di Jalan protokol
Bula yang merupakan salah satu ruas jalan yang ikut memperindah Kota Bula,
sehingga sesuai ketentuan harus bebas dari pasangan Bahan kampanye.
"Zona atau
lokasi pemasangan ini harus disesuaikan dengab ketentuan. bagi kami ini jalan
protokol untuk keindahan kota bula makanya menurut kami ini tidak sesuai,"
kata Rumbory.
Ditambahkan,
pihaknya telah menginstruksikan kepada jajarannya di tingkat Kecamatan agar
segera menertibkan alat peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan zona
pemasangan yang ditentukan.
Pihaknya selalu
melakukan fungsi pengawasan melekat terhadap semua aktifitas menjelang hari
pungut hitung pada tanggal 17 April mendatang.
"Kami sudah
instruksikan ke seluruh kecamatan di SBT untuk setiap APK maupun bahan kampanye
yang tidak sesuai zona itu tetap dilakukan penertiban," tutupnya.
Pantauan lansung
media ini dilapangan, tampak terlihat dua komisioner Bawaslu
SBT, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), Suparjo Rustam
Rumakamar dan Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga ( PHL ), Syaifudin
Rumbory beserta staf serta Panwaslu Kecamatan Bula dengan staf yang dibantu
oleh Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban di seputaran Jln.Protokol Bula.
Tampak terlihat
beberapa Baileho dilepaskan oleh para lembaga pengawasan ini karena tidak
sesuai dengan zona pemasangan alat peraga. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment