Namrole, Kompastimur.com
Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan merekrut panitia
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui Panitia Pemilihan Umum
Kecamatan (Panwascam) diseluruh wilayah Kabupaten Bursel.
Hal ini
disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bursel Bidang Kordinator Devisi
(Kordiv) Sumber Daya Manusia & Organisasi, Robo Souwakil kepada awak media
di Namrole, 4 Februari 2019.
Souwakil
katakan, perekrutan PTPS ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 90 ayat
2 tentang Pemilu yang menginstruksikan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan
perekrutan Pengawas TPS dan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan
suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
" Hal ini
juga tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) RI
Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar
waktu Badan pengawas pemilihan umum Provinsi, kabupaten/Kota, panitia pemilihan
kecamatan, panitia pemilihan keluarahan/desa, panitia pemilihan luar negri dan
panitia pengawas Tempat pemungutan suara. serta surat Ketua Bawaslu RI
bernomor: 0043 K.BAWASLU/TU.00.01/I/2019 perihal pedoman pembentukan pengawas
TPS tertanggal 25 Januari 2019," ujar Souwakil.
Lanjutnya, atas
dasar tersebut Bawaslu Kabupaten Bursel melalui jajaran Panwascam akan merekrut
PTPS dengan tugas dan kewenangan serta kewajiban yang telah ditetapkan.
Dimana PTPS
bertugas Mengawasi persiapan pemungutan suara, Pelaksanaan Pemungutan suara,
Persiapan pemungutan suara, Pelaksanan perhitungan suara. Pergerakan hasil
perhitungan suara dari TPS Ke PPS, Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan
dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara dan menerima salinan berita acara & sertifikat pemungutan
& perhitungan suara.
"Kemudian
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan,
Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu keluarahan desa, serta menyampaikan laporan
hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan
desa," terang souwakil.
Dijelaskan, Bawaslu
akan merekrut Pengawas TPS sebanyak 263 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada
di Kabupaten Bursel dan akan disebarkan ke 6 kecamatan yang ada.
"Kecamatan
Namrole dengan jumlah 17 dan terdiri dari 69 TPS, Kecamatan Waesama 11 Desa
dengan jumlah TPS 52, Kecamatan Leksula 19 Desadengan 50 TPS, Kecamatan Ambalau
7 Desa dengan 35 TPS, Kecamatan Kapala
Madang dengan 15 Desa dan 42 TPS, serta Kecamatan Fena Fafan 10 Desa denga 16
TPS," rinci Souwakil.
Mantan ketua
Muhamadia Kabupaten Bursel ini menuturkan pembukaan pengumuman seleksi akan
dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kami
Panwaslu akan melakukan pengumuman pendaftaran sesuai dengan Time Line yang
kami miliki. Pokoknya dalam waktu dekat kita sudah umumkan," ujarnya.
Sehingga
pihaknya, menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Bursel di setiap desa yang
berminat dan memiliki minimal Ijasah SMA sederajat dan berumur minimal 25
segera mendaftarkan diri di kantor Panwascam terdekat.
"Soal
syarat nanti di umumkan di setiap desa dan kantor Panwascam dan dari proses
seleksi ini kami berharap dapat melahirkan seorang PTPS yg punya kapasitas dan kapabilitas,
serta tidak berafiliasi dengan kepetingan politik manapun sebab PTPS ini adalah
ujung tombak pengawas pemilu di tingkat paling bawah," ucapnya berharap.
Ditambahkan,
dalam rangka mempersiapkan seluruh proses perekrutan ini, pihaknya akan
mengundang Panitia Pengawas Kecamatan untuk melakukan koordinasi dalam ranka
persiapan pembentukan PTPS pada masing-masing kecamatan.
"Kami akan mengundang Panitia pengawas kecamatan
dari 6 kecamatan untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan
kepada mereka agar memperhatikan PTPS yang di rekrut, betul-betul diketahui
rekam jejaknya, agar jangan sampai ada Pengawas TPS yang tidak Independen dan
merupakan simpatisan partai politik," tambahnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment