Sofifi,
Kompastimur.com
PT. Harita Group
di nilai telah merampas hak hidup masyarakat Provinsi Maluku Utara, lebih
khususnya masyarakat Pulau Obi.
Pasalnya, kurang
lebih 10 tahun keberadaan PT. Harita Group untuk beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten
Halmahera Selatan tidak berdampak positif bagi masyarakat yang ada di lingkar tambang.
Hal ini cukup
terlihat jelas baik dari sisi ekologi, sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan
kesehatan masyarakat.
Dimana, secara
ekologi produksi perusahaan tidak mempertimbangkan nilai dari aspek lingkungan,
sehingga berdampak pada pada siklus kehidupan bermasyarakat saat ini.
Sementara itu,
tatanan sosial masyarakat Desa Kawasi yang awalnya berprofesi sebagai petani
sekarang tidak lagi bertani, semu karena sebahagian lahan warga telah digusur
untuk kepentingan perusahaan untuk membuat
Bandara,"ungkap Ketua Forum Akademisi Pulau Obi (FORAPO) Provinsi
Maluku Utara, Alwi La Masinu dan juga salah satu dari Akademisi STKIP Kie Raha
Ternate kepada media ini, Senin (07/01).
Kata Alwi, jika
saat ini di lihat dari segi aspek pendidikan masyarakat di Pulau Obi atau di
sekitar lingkar tambang, nampak jelas belum tersentu secara merata.
Sementara berdasarkan
amanat undang- undang No 40 tahun 2017 tentang Perseroran Teratas (PT) pasal
74, Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 15, 17
dan 34, undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
serta Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2002 telah
mengatur tentang Tanggung jawab Sosial dan lingkungan.
Untuk itu, Ketika
amanat konstitusi tidak lagi menjadi acuan prusahan dalam melaksankan suatu
program, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, (Bupati) dan Gubernur
Provinsi Maluku Utara untuk seger mengevaluasi izin perusahaan PT. Harita
Group. (KT/MS)
0 komentar:
Post a Comment