Halmahera Selatan, Kompastimur.com
Proses
pembagunan bandara udara yang kini sedang di laksanakan PT. Harita Grop diduga
tidak memiliki izin, hal ini juga diduga PT.Harita Group telah melawan hukum karna
jika di baca, berdasarkan dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor. PM 87 Tahun
2016 tentang tata cara dan presedur pemberian izin mendirikan bandara udara dan
persetujuan pengembangan bandar udara, pada pasal 8 point a,b,c,d dan e.
Sementra, saat ini
hak kepemilikan lahan bandara tersebut masih berstatus hak milik warga Kawasi
namu yang terjadi, PT. Harita Group melakukan penyerobotan lahan warga.
Dengan adanya
kejadian tersebut, Ketua Pemuda pancasila ( PP ) Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel), Irfan Djalil tengah menilai PT. Harita Group diduga menabrak melawan
hukum yang berlaku di negara ini.
“ Selama pengoperasian
PT. Harita Group di desa Kawasi, Kecamtan Pulau Obi tidak berdampak positif
terhadap warga lingkar tambang, "ungkapnya.
Maka pemuda
pancasila meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara agar segera meninjau
kembali izin PT. Harita Group.
“Apabila izin
tersebut tidak di tinjau maka Pemuda pancasila akan meneruskan persoalan ini ke
kementrian ESDM dan kepihak kepolisian,” tegas Irfan Djali kepada media ini
melau rilisnya pada Sabtu, (13/01) siang Tadi. (KT/MS)
0 komentar:
Post a Comment