SBT, Kompastimur.com
Bupati Seram
Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas, secara resmi melantik Empat Raja Negeri di
Seram Bagian Timur, diantaranya, Raja Geser Soelani Kilian, Raja Kilkoda
Moh.Zainudin Kilkoda, Raja Day Abdullah Kelerey, dan Raja Tamher Timur, Umar
Franggi Kastela.
Pelantikan
tersebut berlansung pada Sabtu (26/01) dia Kecamatan Seram Timur (Geser).
Pelantikan massa
periode 2019-2025 ini juga dihadiri oleh, Kepala BPMD SBT, Jafar Kwairumaratu,
Kepala Dinas PU SBT, Umar Bilahmar, Kadis Pendidikan kebudayaan pemuda dan
olahraga, Achmad Rumaratu, Kadis Pariwisata, Zainal Vanath, Kabag Umum Setda
SBT, Sanan Lahmady, Kabag Humas Setda SBT, Ilham Hoedrawi, Kadis PTSP, Saleh
Sukunora, Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat, A.Q. Amahoru, Kepala
Dinas Perhubungan, Ramli Kilwarany, Kadis Sosial Moh.Syarif Rumain, Ketua DPRD
SBT, Agil Rumakat, Anggota DPRD SBT, Nuzul Rumain, Kapolsek Geser, Kecabjari
Geser, yang disaksikan langsung para keluarga Raja yang dilantik serta
Masyarakat setempat.
Keliobas dalam
sambutannya mengatakan, para Raja yang dilantik saat ini, kedepannya harus
mengelola Dana Desa dengan baik dan benar, serta mengarahkan pengelolaan Dana
Desa yang besar ini ke program-program berbasis pemberdayaan Masyarakat, dengan
membentuk Badan usaha milik Desa (BumDes) maupun pemberdayaan
kelompok-kelompok usaha kecil, sehingga ikut meningkatkan kesejahteraan
Masyarakat pada Negeri yang dipimpin oleh para Raja-raja ini
"Pengelolaan
dana Desa kedepannya harus lebih baik dan diarahkan ke program-program berbasis
Pemberdayaan Masyarakat," kata Keliobas.
Salah satu
Pemuda, Hasan Keliata, yang sempat hadir pada prosesi pelantikan
Raja-raja tersebut kepada media ini berharap, kedepannya para Raja maupun
kepala Desa Administratif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana
Desa (ADD) harus terbuka dengan masyarakat, dari penyusunan program,
pelaksanaan hingga pelaporan harus diketahui oleh masyarakat sehingga tidak ada
kecurigaan.
Selain itu,
pemahaman Raja dan Kepala Negeri Administratif sudah harus memahami regulasi
yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, sehingga terhindar dari
masalah-masalah Hukum.
"Harus transparan
dan memahami sungguh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa
sehingga bisa terhindar dari masalah Hukum," harapnya. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment