Namrole, Kompastimur.com
Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Namlea, Pulau Buru, didesak mengusut proyek Jembatan Tambatan Perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan (Burse) yang berlokasi di Desa Lektama Kecamatan Namrole Kabupaten setempat.
Desakan itu disampaikan salah satu tokoh pemuda Buru Selatan, Yohanis Tasane kepada media ini di Namrole, Senin (14/1).
Dikatakan Tasane bahwa, yang diketahuinya, jembatan tambatan perahu yang berada di Desa Lektama Kecamatan Namrole adalah proyek tahun 2018.
"Setahu saya, proyek jembatan di Desa Lektama itu tahun 2018. Belum lama selesai dikerjakan rusak lagi, seluruh landasan jembatan dari papan terlepas karena ombak," jelasnya.
Menurutnya, jika jembatan itu dikerjakan dengan baik dan perhitungan yang matang, walaupun ombak landasan jembatan yang terbuat dari papan itu tidak akan terlepas.
"Pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan harus mengusut proyek ini. Saya menduga ada yang salah dalam pekerjaan jembatan itu," pintah Tasane.
Kata Tasane, apalagi proses pemeliharaan jembatan itu sudah selesai akhir tahun 2018 kemarin dan baru terlihat dimulainya perbaikan jembatan yang rusak itu.
"Setahu saya, proses pemeliharaan sudah selesai maka pihak kontraktor harus dikenakan denda," ujarnya.
Lanjutnya, pihak Dinas Perhubungan Bursel selaku pemilik proyek harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan, Sukri, yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (14/1), tidak berada di tempat. Empat orang pegawai yang ditanyai apa ada pimpinannya, mereka mengaku tidak ada
"Pak Kadis seng ada, ada berangkat ke Ambon," jawab mereka.
Pantauan di lokasi proyek, salah seorang pekerja yang sedang beristirahat mengaku pekerjaan jembatan ini kurang lebih dua minggu.
Ditanya siapa bosnya, dia mengaku biasa dipanggil Us, dan sedang berada di Ambon.
Pembuatan jembatan ini seakan mubasir dan tidak memiliki manfaat bagi masyarakat. Dimana jembatan itu, tidak ada perahu nelayan yang bersandar di jembatan ini.
"Seng tahu dong bangun jembatan ini untuk apa, seng ada perahu yang sandar, lihat saja perahu-perahu di pantai, tidak ada di jembatan," tutur pekerja itu.
Sebelumnya diberitakan, Belum setahun, negara mengalami kerugian anggaran sebesar Rp.1.5 Milyar lebih pada proyek jembatan tambatan perahu di Desa Lektama, Kecamatan Namrole karena telah rusak parah disebabkan hantaman ombak.
Proyek tersebut milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel.
Diketahui, berdasarkan dokumen berita acara yang diperoleh, pembayaran termin MC III, IV, V, IV (75 %). Pekerjaan pembangunan tambatan perahu Desa Lektama ini dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pekerjaan proyek itu dikerjakan berdasarkan Nomor kontrak, 01/SP/2.09/18.04/V/2017. Tanggal kontrak 10 Mei 2017. Nomor Amandemen kontrak 01/ADD-01/2.09-18.04/VII/2017. Tanggal amandemen kontrak 20 Juli 2017, Nilai Kontrak 1.567.868.000.00 dengan Penyedia CV. Barestu, Tahun Anggaran 2017.
Proyek jembatan tambatan perahu Desa Lektama ini kini dalam kondisi tidak bisa dipakai untuk tambatan perahu karena telah rusak parah akibat hantaman ombak. Kerusakan ini terjadi hampir 5 bulan lalu, namun belum juga diperbaiki.
Terhadap persoala ini, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri beralasan bahwa, kerusakan itu disebabkan oleh ombak. Dikatakan juga bahwa telah diperiksa oleh BPK dan pihaknya bersama pihak kontraktor telah membuat pernyataan
"Iya. Itu masih masuk (pemeliharaan), kemarin itu kan dorang mau kerja tetapi kondisi ombak, itu kan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, memang kita sudah bikin pernyataan," ujar Sukri.
Dikatakan, pemeriksaan BPK karena ada temuan kerusakan jembatan sehingga harus dibuat pernyataan. Apakah ada temuan kerugian uang negara, kata Sukri tidak, menurutnya folumenya pas.
"Hanya pada saat ombak itu dia (jembatan) rusak. Dan waktu itu kan masih dalam masa pemeliharaan dia (kontraktor)," kata Sukri.
Kata Sukri lagi, tetapi dia (kontraktor) itu sudah berjanji dan ada surat pernyataannya untuk memperbaiki kerusakan jembatan. Jika kontraktornya tidak menyelesaikannya maka bisa diklaem berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat itu.
"Kita bisa klaim mereka dan mereka akan kerjakan. untuk perbaikan kembali kemungkinan akan dibongkar lagi untuk dikerjakan lagi," jelasnya.
Berapa besar anggaran pemeliharaannya, sebut Sukri tidak ada lagi anggaran untuk itu karena merupakan tanggungjawab kontraktor untuk memperbaiki kembali jembatan yang rusak itu.
"Itu kalau pemeliharaannya paling sebulan (Nofember - Desember). Tidak dibiayai lagi karena kita suda bayar dia (kontraktor). Dan itu satu keharusan dia untuk memperbaiki, kalau tidak kita bisa kleim dia," tuturnya.
Kapan jembatan yang rusak itu diperbaiki, jelas Sukri bahwa pihak kontraktor telah meminta maaf karena ada proyek jembatan lagi yang belum selesai di kerjakan.
"Kondisi barat ini kan belum selesai, nanti setelah itu, nanti ikutilah, kita akan perbaiki," ujarnya.
Dikatakan dalam waktu dekatan (Nofember-Desember) ini pihaknya bersama kontraktor akan berusaha untuk perbaiki kembali jembatan itu.
Pantauan media ini, jembatan tambatan perahu Desa Lektama ini, seluruh landasan jembatan dari papan itu telah terlepas semuanya, hanya tiang-tiang beton saja.
Papan-papan yang terlepas itu dikumpulkan dan ditaruh di pingguran rumah milik warga desa setempat.
Jembatan tambatan perahu yang rusak parah ini, tidak jau dari Pendopo Bupati Tagop Soulisa dan rumah Penjabat Sekda AM. Laitupa, berkisar 500 meter saja. (KT/06)
0 komentar:
Post a Comment