Ambon, Kompastimur.com
Kepala
Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) memecat 9 Anggota Polda yang melanggar
etika profesi POLRI.
Proses pemecatan
itu ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH), yang dilaksanakan di Lapangan Upacara CHR.
Tahapary Tantui Ambon, Kamis (17/01/2019).
Pada upacara pelucutan
pakaian seragam POLRI itu dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol, Drs
Royke Lumowa.
Kesembilan
anggota POLRI yang di berhentikan berasal dari beberapa satuan dimana ada 4
Anggota berasal dari Brimobda Polda Maluku, 2 Anggota berasal dari Propam Polda
Maluku, 1 Anggota berasal dari Polres Maluku Barat Daya, 2 Anggota berasal dari
Polres Maluku Tengah.
Pada kesempatan
itu, Kapolda Royke Lumowa mengatakan POLRI tegas menindak setiap anggota yang
melanggar hukum dan mencoreng nama baik korps bhayangkara tersebut.
Pria lulusan AKABRI
1987 itu menyebutkan, beberapa anggota Polda Maluku, yang terbelit kasus
pidana, diantaranya, kasus narkotika, kasus penganiayaan dan beberapa kasus
pidana lainnya, yang melanggar kode etik seorang aparat penegak hukum di
Institusi Kepolisian.
Bukan hanya 9
saja, Kapolda katakan, masih ada lagi anggota Polri di bawah kendali Polda
Maluku yang akan menerima SK pemberhentian tidak terhormat.
“Bukan hanya
sembilan, masih ada lagi. Termasuk kasus penembakan warga akibat sengaja
bermain senapan hingga mengakibatkan kematian. Juga beberapa anggota yang
terbelit kasus gunung botak,” akuinya.
Sekedar diketahui,
9 Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat /PTDH) yakni :
Dua Anggota dari
Propam Polda Maluku masing masing :
1. AIPTU INDRA TRI SUCAHYO, BRIGADIR
BID PROPAM POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar pasal 14 Huruf A PP.RI NO 1
Tahun 2003 (DISERSI).
2. BRIGPOL MAHDI ALHABSI, BRIGADIR
BIDPROPAM POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar pasal 24 Huruf A PP.RI nomor 1
tahun 2003 (DISERSI).
Satu Anggota yang berasal dari Polres MBD yakni :
1.
BRIGPOL YAMAN GALELA, Bintara POLRES MBD di
PTDH karena melanggar pasal 11 C Dan D PERKAP 14 Tahun 2011 (ASUSILA).
Dua Anggota yang berasal dari Polres Maluku
Tengah, masing-masing :
1. BRIGPOL A.M. LESTALUHU, BRIGADIR
POLRES MALTENG di PTDH karena melanggar pasal 14 b PP.RI NO 1 Tahun 2003
(DISERSI).
2. BRIPTU FRANSYE LATUNY, BRIGADIR
POLRES MALTENG di PTDH karena melanggar pasal 14 Huruf b PP.RI NO 1 Tahun 2003 (Asusila).
Serta 4 anggota
dari Sat Brimob Polda Maluku yakni :
1. BRIGPOL ZETH BALLRY TANATE, BRIGADIR
SAT BRIMOB POLDA MALUKU Di PTDH karena melanggar Pasal 11 d PERKAP 14 Tahun
2011 (PENELANTARAN KELUARGA).
2. BRIPTU ABDUL HARIS, BRIGADIR SAT
BRIMOB POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar
Pasal 14 b PP.RI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
3. BRIPDA MUH. SALDY TUASALAMONY,
BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar Pasal 14 b PP.RI NO 1
Tahun 2003 (DISERSI).
4. BRIGPOL I KETUT SUKERTIA, BRIGADIR
SAT BRIMOB POLDA MALUKU di PTDH karena melanggar Pasal 14 Huruf A, PP.RI NO 1
Tahun 2003 (DISERSI). (KT/012)
0 komentar:
Post a Comment