Ternate, Kompastimur.com
Anak perusahaan
PT. Harita Group diduga telah melanggar UU Minerba tahun 2009. Jumat, (11/01).
Hal ini karena,
anak perusahaan PT. Harita Group kembali
Membangun pabrik semelter PT. Halmahera Persada lygend (HPL).
Dengan begitu,
apabila suatu perusahan/PT. Memiliki izin pertambagan (IUP) maka perusahan
tersebut harus memiliki amdal.
Namun fakta yang
kini terjadi, PT. HPL sudah melakukan Land Clearing mencapai 100%, tetapi
sampai saat ini juga belum dapat memiliki amdal.
Sehingga hal ini
dapat di katakan bahwa, PT. HPL telah mengabaikan nilai aspek sosial, budaya,
ekonomi serta lingkungan.
Berdasarkan
informasi yang di himpun medi ini, saat ini, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten
Halmahera Selatan, Irfan Djalil tengah mencoba untuk malakukan kordinasi dengan
warga sekitar lingkar tambang yang ada di desa Soligi Kecamatan Obi selatan.
Kordinasi
tersebut dilakukan terkait dengan sosialisasi amdal HPL di soligi.
Namun saat di
konfirmasi ke salah warga desa soligi Kec Obi Selatan yang sekaligus Ketua
Forum Akademisi Kepulauan Obi (FORAPO)
Maluku Utara, Alwi La Masinu membenarkan
bahwa, sampai saat ini pembagunan smelter atau pabrik HPL belum memiliki amdal.
“Masih pada
tahapan sosialisasi dan konsultasi publik,"ungkap Irfan Djalil.
Mendengar hasil
konfirmasi tersebut, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Selatan
mengecam keras kepada anak perusahan PT. Harita gruop agar segera menghentikan
proses pekerjaan untuk sementra waktu & dan harus menyelesaikan tangung
jawab sosial di areal lingkar tambang.
“Apabilah pihak
PT. Harita Group tidak mengindakan, maka Pemuda Pancasila melanjutkan persoalan
ini ke pihak yang berwajib," tegasnya. (KT/MS)
0 komentar:
Post a Comment