Namrole, Kompastimur.com
Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) optimis target Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan di Tahun 2019 akan terlampaui.
“Tahun 2019 ini
targetnya PAD-nya Rp. 25.000.000, tapi kami yakin capainnya lebih lah,” kata
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bursel, Sukri Muhammad kepada
kami di Namrole, Jumat (25/01).
Sukri optimis
lantaran target PAD yang dicapai di Tahun 2018 lalu pun melebihi yang
ditargetkan di Tahun 2019 ini maupun di Tahun 2018 lalu.
“Kalau target
kami di Tahun 2010 itu hanya Rp. 10.000.000 dan yang realisasi atau yang
dicapai itu Rp. 35.400.000,” ungkapnya.
Ia menjelaskan
bahwa capaian PAD itu bersumber dari tiga sumber utama, yakni retribusi parkir,
masuk pelabuhan dan tambatan perahu.
Dimana, untuk
retribusi pasar, hanya terdapat di pasar Kai Wait Namrole, sedangkan retribusi
masuk pelabuhan di Pelabuhan Namrole serta retrubusi tambatan perahu di Desa
Labuang Kecamatan Namrole dan di Desa Leksula Kecamatan Leksula.
Sukri tak
menjelaskan detail besaran retribusi yang ditarik pihaknya dari wajib pajak
atau retribusi, tetapi menurutnya penyumbang retribusi terbesar bagi PAD
Diishub Kabupaten Bursel ialah dari retribusi masuk pelabuhan dan retribusi
tambatan perahu.
Kedepan,
lanjutnya, pihaknya pun akan mengupayakan agar ada sumber PAD baru guna
peningkatan PAD nantinya, yakni berubah penyediaan lokasi parkir bagi
mobil-mobil lintas Namrole-Namlea yang biasanya masih parkir liar di Kota
Namrole.
“Kita akan
perbanyak sumber PAD, saya mau buat tempat parkIr kendaraan lintas, itu sudah
pernah saya bicarakan. Jadi, saya mau buat tempatnya dulu, sebab kita mau tagih
tapi pengemudi mobil lintas masih parkIr liar dimana-mana kan, tidak mungkin
kita tagih. Sebab kalau kita tagih di mereka berarti kita harus siapkan
fasilitas dahulu. Lokasinya di samping pasar Kai Wait Namrole,” jelasnya.
Sukri berharap
dengan disediakannya lahan parkir bagi para pengemudi mobil lintas tersebut,
maka retribusi pun akan bisa ditarik oleh pihaknya dari para pengemudi
dimaksud. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment