Namrole, Kompastimur.com
Terkait dengan
berbagai desakan agar Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) segera
menggantikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Sabaha Patah
dengan seorang dokter, maka Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Bursel, AM Laitupa pun angkat bicara untuk menjelaskannya.
“Kalau sesuai
dengan ketentuan, Direktur RSUD itu harus minimal dokter umum atau dokter gigi.
Tapi karena terjadi kekosongan, maka Direktur saat ini dijabat Sabaha Patta
dalam bentuk Plh, dia Pelaksana Harian karena masih kosong jadi tidak bisa
dikasih tinggal bagitu, harus ada orang yang mengurus,” kata Laitupa kepada
wartawan di Kantor Bupati Bursel, Sabtu (19/01).
Laitupa
menjelaskan, Pemda Bursel sudah melakukan berbagai upaya termasuk menyurati
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk meminta salah satu tenaga dokter umum
maupun dokter gigi, baik itu PNS maupun non PNS untuk menjadi Direktur, namun
belum ada jawaban dari Dinas Kesehatan di Provinsi.
“Sudah diminta
tenaga dokter di Dinas Kesehatan Provinsi untuk jadi Direktur. Kalau PNS itu
langsung diangkat dan kalau Non PNS itu akan kita kontrak dalam PPPK kepada
dokter yang bersangkutan sehingga bisa menjabat direktur RSUD Namrole,”
akuinya.
Sementara itu,
lanjutnya, Sabaha Pattah yang saat ini telah alih fungsi dari jabatan
struktural menjadi jabatan fungsional, maka otomatis masa pensiunnya harus 60
tahun.
“Dia itu disebut
perawat madya (perawat Ahli) dan sat ini menduduki pejabat fungsional, maka
belum pensiun karena jabatan fungsional itu harus 60 tahun,” ucap Laitupa.
Penjabat Sekda
dua periode ini membeberkan, bahwa sampai saat ini kelembagaan dari RSUD
Namrole itu juga belum ditetapkan Pemda karena berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2014 itu
RSUD itu merupakan UPTD dibawa Dinas Kesehatan.
Tetapi didalam
pelayanan kesehatan, rumah sakit itu sangat mempunyai peranan yang penting dan
besar terhadap pelayanan kepada masyarakat walaupun bersifat UPTD tetapi Pemda
mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan kelembagaannya.
“Yang menjadi
masalahnya kelembagaan yang namanya UPTD untuk RSUD itu belum ada regulasi
peraturan pemerintah terkait dengan kelembagaannya, dan sudah dari minggu
kemarin saya tugaskan saudara Niko Sopacua sebagai Kepala Ortala untuk
berkonsultasi dengan Ortala di Provinsi guna permintaan kelembagaan sementara
yang ditetapkan oleh provinsi terkait dengan UPTD rumah sakit kita,” ujarnya.
Dikatakan, jika
kelembagaan sementara sudah diberikan, maka akan segera menetapkan siapa
Direkturnya, Pembantu Direkturnya, begitu juga dengan bidang-bidang dan
seksi-seksinya.
“Kalau sudah ada
kelembagaannya, kita siapkan Direktur Defenitifnya. Kita kan punya dokter PNS
dua disini, jika nanti pangkatnya belum cukup tetap kita akan angkat jadi Plt
Direktur sehingga Sabaha Pattah tetap dia laksanakan tugas sebagai perawat Ahli
dan bekerja sebagai pembantu direktur atau pada bidang atau seksi-seksi yang
nantinya dibentuk,” tuturnya.
Dirinya
menyesalkan, seharusnya pada saat penetapan Perda Nomo 4 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah seharusnya dinyatakan kelembagaannya masih ada pada
kelembagaan yang lama, sehingga semua struktur kelembagaan dapat berjalan.
“Pada waktu
pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2016 kita seharusnya menetapkan pada
kelembagaan lama saja agar semua dapat berjalan, tapi karena Pemda Bursel
berharap terjadi perubahan secara keseluruhan untuk struktur oragnisasi
kelembagaan ternyata di PP Nomor 18 tahun 206 itu, untuk UPTD di seluruh
Indonesia belum ada ditetapkan dia punya kelembagaan dan strukturnya,” akuinya
Kepala BKDPSDM Bursel Itu. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment