Namrole, Kompastimur.com
Kepala Desa (Kades) Oki Baru, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru
Selatan (Bursel), Gambir Latbual diduga telah mengorupsi DD dan ADD Tahun 2017
sebesar Rp. 341.267.000.
Total anggaran baik DD maupun ADD Desa Oki Baru tahun 2017
senilai Rp.1.531.944.000. anggaran ini terbagi dalam ADD sebesar
Rp.621.521.000, sedangkan DD sebesar Rp.906.918.000. Masyarakat desa setempat
menemukan bahwa banyak anggaran yang diduga telah diselewengkan oleh Gambir
untuk kepentingannya.
Salim Tasane, tokoh masyarakat Desa Oki Baru bersama tokoh
masyarakat sudah mencoba untuk meminta pertanggungjawaban kades atas dugaan
penyalahgunaan keuangan tersebut, namun hingga saat ini tak pernah diresponi.
“Banyak pembelanjaan fiktif yang kita temukan dan kita sudah
tanyakan kepada Kades Gambir Latbual maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa
Asri Latbual, tetapi tidak ditanggapi,” kata Tasane kepada wartawan di
Namrole, Selasa (29/01).
Tasana merincihkan, dugaan penyalahgunaan keuangan DD yang
diduga fiktif yakni, pembelian sepeda motor Rp 32 juta, lomba desa Rp. 23
juta, pembelian peralatan tukang Rp 20 juta, honor PAUD dan posyandu Rp 34
juta, pembuatan usaha dagang minyak Rp. 24 juta, pembelian mesin ketinting Rp.
13.974.000, pembangunan lampu jalan Rp 83 juta lebih dan pembuatan 1 unit
rompon Rp 25 juta.
“Semua perencanaan ini ada didalam laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran, tetapi tidak ada bukti realisasinya, jadi, yang diduga
fiktif itu mencapai Rp. 341.267.000. Atas dasar itu kita juga sudah menyurati
Inspektorat, Bupati, Wakil Bupati, sampai dengan Ketua DPRD Buru Selatan,
namun belum ditanggapi.
Kendati demikian, dengan mengantongi data yang ada Tasane telah
melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Namlea sejak pertengahan tahun 2018
lalu, tetapi tidak jelas penangganannya.
Ia mengaku, apa yang dilakukan oleh Kades Oki Baru Gambir
Latbuat dengan kaki tangannya sangat merugikan masyarakat, karena tidak ada
perubahan didalam desa padahal anggaran yang dikucurkan sangat besar.
Selain itu, proses penggunaan anggaran baik ADD maupun DD yang
dijalankan oleh kades dan bawahannya itu juga dinilai tidak transparan.
“Semua pengelolaan keuangan dilakukan secara tertutup. Tidak
ada dipajang di papan pengumuman, padahal aturannya jelas penggunaan ADD maupun
DD itu harus di pasang di papan pengumuman, agar masyarakat juga dapat
mengontrol pengelolaannya. Mungkin Desa Oki Baru jauh dari pusat kota, sehingga
pengawasan dari pemerintah itu lemah,” ujarnya.
Untuk itu Saim bersama dengan tokoh masyarakat yang lain berniat
untuk melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kalau terus
dibiarkan maka kasus dugaan korupsi ini bisa berlangsung terus menerus.
“Kita akan laporkan ke Kejati Maluku kalau pemerintah daerah
tidak segera menyikapi kasus ini, karena jumlah anggaran yang diduga
diselewengkan cukup besar,” tandasnya.
Sementara itu Kades Oki Baru Gambir Latbual di konfirmasi via telepon selulernya beberapa
kali, namun tidak aktif. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment