Foto: Penjabat Kepala Desa Ouw, Yospina Kostantina Sapteno |
Saparua,
Kompastimur.com
Kekerasan dalam dunia
pendidikan kembali terjadi. Akibatnya, Penjabat
Kepala Desa Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Yospina
Kostantina Sapteno harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Yospina yang adalah guru SMP Negeri 7 Saparua
Timur dilaporkan oleh orang tua siswa, Martha Pelupessy, Kamis (24/01/2019) lantaran
diduga melakukan penganiayaan kepada sejumlah siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 7
Saparua Timur.
Salah satu korban yang dianiaya oleh Yospina
ialah Madha Thisya Pelupessy yang adalah anak dari Martha Pelupessy.
Martha kepada media ini via telepon
selulernya, Rabu (30/01/2019) menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut baru
diketahui ketika anaknya Madha meminta minyak panas (minyak urut-red) dari
dirinya untuk mengoles luka bekas cubitan Yospina lantaran karena bekas cubitan
itu luka dan sakit.
“Anak saya mengeluh sakit dan merasa
demam sehingga dia minta minyak untuk gosok lukanya, Saya tanya itu kanapa,
ternyata dia bilang itu dicubit guru Yospina karena tidak mengerjakan soal
Matematika. Saya kaget juga kenapa guru bisa lakukan itu, bukannya guru hanya
ditugaskan untuk mendidik,” kata Martha.
Martha menceritakan, kejadian
penganiyaan yang terjadi pada Rabu 23 Januari 2019 sekitar Pukul 11.00 WIT itu
kemudian dilaporkannya ke Polsek Saparua pada Kamis 24 Januari 2019 untuk
ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun yang anehnya, laporan tersebut tak
langsung diproses karena berbagai alasan, hingga pada Rabu, 31 Januari 2019,
laporan itu baru diregistrasi oleh Polsek Saparua dengan Nomor
STPL/05/01/2019/SPK, sk.
Tak hanya itu, kendati apa yang
dilakukan oleh pelaku ini merupakan pelanggaran hukum, tapi anehnya, ada upaya
intervensi dari pihak-pihak tertentu ntuk melindungi pelaku dari permasalah ini,
diantaranya Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa dan Kepala UPTD Saparua
Timur E M Saimima.
Hal ini terlihat, dengan kemunculan
Camat di Kantor Polsek Saparua untuk mempertanyakan kejadian itu kepada korban
dan keluarganya serta Kepala UPTD yang menyambangi pihak korban dirumahnya
untuk meminta agar masalah ini dihentikan, sedangkan pelaku tak terlihat batang
hidungnya.
Namun, intervensi dari Camat dan Kepala
UPTD tak mengugurkan keseriusan keluarga korban untuk memproses masalah ini
hinggah ke meja hijau agar ada efek jerah bagi pelaku.
“Saya sebagai orang tua korban tidak
terima apa yang dilakukan pelaku terhadap anak saya. Ini penganiayaan dan
sangat bertolak belakang dengan tanggungjawabnya sebagai seorang guru yang
seyogyanya harus mendidik anak-anak, bukan menganiayanya. Anak kami ke sekolah
untuk menuntut ilmu, bukan untuk dianiaya dan kejadian ini akan kami proses
hukum sampai selesai,” tegasnya.
Kepala sekolah SMP Negeri 7 Saparua
Timur, Sarce Sopacua yang dikonfirmasi, Kamis (31/01/2019) terkait sikap arogan
pelaku yang menganiaya para siswa-siswi di sekolah itu tak membantah dan
membenarkan kejadian itu.
Sopacua juga menjelaskan bahwa pasca
kejadian ini dirinya langsung melaporkan ke Kepala UPDT.
“Untuk kejadian itu, sudah saya lapor
kejadian tersebut ke Kepala UPTD Saparua Timur, dan saya selaku penanggung jawab
merasa malu atas kejadian tersebut. Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian yang
serupa di sekolah kami. Permasalahan hukum saya serahkan ke pihak berwajib
saja,” ucap Sopacua.
Sedangkan, Kapolsek Saparua Kompol Fredi
Djamal, Kamis (31/01/2019) ketika dihubungi mengaku telah menerima laporan dari
Martha, tetapi kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pulau Ambon & PP. Lease.
“Pak kasusnya dilimpahkan ke Polres
Ambon di Unit PPA Polres Pulau Ambon,” kata Kapolsek.
Sementara itu, informasi yang diterima
hasil penelusuran media ini dari salah satu sumber di Desa Ouw sangatlah
mengejutkan, dimana sumber yang enggan namanya dipublikasikan ini membeberkan
kejadian yang menimpah Madha Thisya Pelupessy bukanlah yang pertama tetapi
sudah pernah terjadi kepada siswa yang lain, namun orang tuan siswa takut untuk
melaporkannya kepihak yang berwajib lantaran Yospina Sapteno saat ini menjabat
sebagai Penjabat Kepala Desa di Negeri Ouw.
“Ini bukan pertama Pak, sudah pernah
terjadi bahkan ada siswa yang ditampar hingga mulutnya berdarah, tapi orang tua
siswa tak berani melaporkannya karena Yospina itu sekarang Penjabat Kepala Desa
disini,” ungkap sumber.
Untuk diketahui, akibat tindakan
penganiayaan ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal
80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang
berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,-
(tujuh puluh dua juta rupiah).’ (KT-02)
Hukum oh hukum..
ReplyDeleteKadang hukum ada di tempat yang tepat namun hukum juga kadang ada di tempat yang tidak tepat. Kasus ini sama dengan berbagai kasus di indonesia lainnya. Disatu sisi anak tak bisa disalahkan namun disisi lain apakah memang guru harus disalahkan ? Pihak yang berwajib harus jeli dalam melihat kasus ini.. pendidikan itu keras brooo...😂😂😂
Pendidikam sih pendidikN tpi gak perlu ditampar juga kalii, berdarah malah��
ReplyDeletesemakin anak di lindungi hukum,semakin pula anak akan menjadi kurang ajar.. tidk akn prnh seorang guru membunuh anak didiknya di sklah..mlahan seorang guru akan m'buat seorang anak akan menjdi tau bgmna sopan santun & cara menghargai seorang guru di sklah..bnyk yg trjdi di lingkungan pendidikan skrg ini,siswa siswi tidk patuh trhdap guru.
ReplyDelete