SBT, Kompastimur.com
Pernyataan Kepala Inspektorat SBT pada Tahun 2017 lalu itu dinilai Asal bunyi serta ngaur. Hal ini diungkapkan oleh salah satu aktivis asal SBT, Darson Rumatiga kepada media ini, Selasa (4/12/08).
Rumatiga menilai, pernyataan kepala Inspektorat SBT, Umar Sitania, merupakan bentuk pembohongan publik, karena apa yang disampaikan bertentangan dengan fakta yang terjadi saat ini.
Dimana pernyataan Sitania untuk akan mengawal serta memberikan pembinaan terhadap para kepala-kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sehingga para pimpinan pada tingkat Desa tersebut terhindar dari penyalahgunaan Dana Desa ternyata keliru, karena saat ini, belasan Kepala Desa dari SBT telah siap-siap berhadapan dengan aparat penegak Hukum.
"Pernyataan Kepala Inspektorat SBT Bahwa Inspektorat SBT Kawal Ketat DD dan ADD SBT dan memberikan pembinaan terhadap Kepala Desa dan Pejabat Desa di SBT agar terhindar dari penyalahgunaan Dana Desa, ternyata itu hanya pernyataan yang dia buat untuk menutupi mandulnya sebagi seorang pimpinan di Dinas Inspektorat," tegas Rumatiga.
Selain itu, Kejaksaan di SBT dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 12 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang di dalamnya terdapat perjanjian kerja sama antara Mendagri, Kejagung serta Polri, tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.
Ternyata Fungsi APIP yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2017 Itu diabaikan oleh Kejaksaan SBT.
"Saya menilai penegak Hukum di SBT telah mengabaikan ketentuan tersebut," sesalnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang mestinya ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan DD dan ADD ini adalah Inspektorat SBT dan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa sehingga Kejaksaan diminta untuk harus profesional dalam penanganannya.
"Pihak Inspektorat dan BPMD juga harus bertanggung jawab dan jika ini diabaikan maka dalam waktu dekat, pihak kami siap meduduki Kejati Maluku," tegasnya. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment