Ternate, Kompastimur.com
Semakin maraknya Warga Negara Asing (WNA) yang mulai berdatangan di Indonesia merupakan tindakan untuk perlu di waspadai? Terutama di Maluku Utara.
"WNA yang masuk hampir semuanya menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa perusahaan pertambangan, ini yang menjadi permasalahan yang patut diwaspadai," ungkap Muhammad Risman, Koordinator Barisan Pemuda Pelopor (BAPPOR) Pulau Obi, melalui pesan Whatsapp, Kamis (06/11/2018).
Menurutnya, sesuai dengan apa yang di katakan Kepala Kantor Keimigrasian Kelas I Ternate kepada media beberapa waktu lalu, bahwa jumlah TKA saat ini sebanyak 1.175 orang telah masuk di Provinsi Maluku Utara.
"Jumlah terbanyak di Kabupaten Halmahera Selatan dan sampai saat ini tidak ada pengawasan, data tersebut berdasarkan jumlah TKA yang memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA),"ucap Risman.
Sementara, untuk masing-masing IMTA di kwatirkan di miliki hanya oleh 1 orang tetapi di pergunakan untuk beberapa orang pekerja asing.
"Dugaan kami demikian! Bahwa dengan menggunakan izin kerja yang ganda sehingga data para pekerja sampai saat ini terus di pertanyakan," paparnya.
Risman katakan, dirinya bersama Brayen Lajame, selaku Pembina Persekutuan Pelajar Mahasiswa Kristen Obi (PPKMO) di Manado, pada 3 Desember 2018 pernah mendatangi Kantor Keimigrasian Kelas I Ternate.
Dari hasil kunjungan tersebut diketahui memang benar banyak masalah terkait TKA, di antaranya data pekerja asing terkadang tidak di update.
"Inilah masalah utama, sehingga apa yang di sampaikan oleh kepala kantor Keimigrasian Kelas I Ternate kami pertanyakan kembali. Dan dengan adanya masalah ini, kami minta dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku utara untuk menyampaikan kepada publik, jangan di biarkan," paparnya.
Dirinya mengaku, memang selama ini bersama Bappor telah mengusut kasus TKA yang bekerja di desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sementara pihak dinas Nakertrans Malut tidak perna sedikit pun menanggapi dan peka terhadap masalah TKA ini.
"Hal ini patut diduga ada permainan. Kami selaku masyarakat sangat mengharapkan dinas Nakertrans Maluku Utara untuk bekerja dengan maksimal agar peristiwa PT. Harita Group yang terbukti memanipulasi Ijin Mempekerjakan 23 TKA asal Tiongkok tahun 2017 lalu agar tidak terulang kembali," pintanya.
Ia menambahkan, daerah sebenarnya dapat di untungkan dengan diterbitkannya PP Nomor 97 tahun 2012 yang mengamanatkan retribusi perpanjangan izin IMTA diserahkan pengelolaannya ke daerah, melalui pengesahan perda masing-masing.
"Na.mun, sejauh ini kami tidak mengetahui apa ada Perda di Maluku Utara tentang Izin IMTA dan berapa besaran yang di bebankan untuk mengurus izin IMTA," katanya.
"Karena itu, kami meminta khususnya kepada Kadis Nakertrans Maluku Utara untuk membuka jumlah berapa TKA yang masuk di pulau Obi, apakah sesuai Izin IMTA yang di keluarkan untuk bekerja pada perusahaan tambang nikel Kawasi, berdasarkan dengan kualifikasinya atau tidak," pintanya lagi. (KT/MS)
0 komentar:
Post a Comment