Namrole, Kompastimur.com
Pelaku
pengeroyokan Husein Seknun (35) salah satu wartawan Bursel terancam dihukum
dengan pasal berlapis karena telah melakukan penganiayaan secara berencana di
depan umum dan mengakibatkan korban meninggal setelah dirawat beberapa hari di
RSUD Kudamati, Ambon.
"Pasal
yang dikenakan awalnya itu pasal 170 tentang penganiyaan berencana di depan
umum secara bersama-sama. Tapi karena korban sudah meninggal kita kenakan pasal
351 juga," ungkap Kapolsek Waesama IPTU Zainuddin Bugis kepada awak media
di rumah duka usai memakamkan Jenazah almarhum, Rabu (05/12/2018).
Kapolsek
katakan, untuk penyelidikan sesuai dengan keterangan saksi tersangka sudah di
tahan sebanyak tiga orang dan tujuh saksi sudah diperiksa terkait masalah
tersebut.
"Tiga
tersangka sudah di tahan yaitu Tete Amin Letetuni, Abdul Ladou dan Fitra
Galampa yang sempat buron beberapa hari. Sementara tujuh saksi sudah di periksa
sesuai prosedur, dimana mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah mereka yang
mengetahui kejadian itu baik sebelum maupun sesudah kejadian terjadi,"
ucap Bugis.
Ia
menjelaskan, Polsek Waesama saat ini sementara melengkapi administrasi
penyelidikan (Mindik) untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya para
tersangka dapat segera diproses dan dijerat sesuai hukum yang berlaku.
"Saat
ini kita sementara melengkapi Mindik seperti Visum mayat, pakaian korban
sebagai barang bukti, surat kematian korban yang akan kita minta copy untuk
kita lampirkan," jelasnya.
Ditanya
terkait kasus ini apa tidak bisa di kategorikan sebagai kasus pembunuhan
berencana, Bugis menyarankan untuk berkoordinasi dengan Polres Pulau Buru
mengingat saat ini kasusnya sementara dilengkapi di Polres.
Sementara,
Andulan Sarfah yang diduga sebagai pemicu terjadinya penganiyaan sampai saat
ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Perempuan
(Andulan Sarfah) itu saksi karena sesuai dengan prosedur hukum, nanti
dikoordinasikanlah dengan penyidik di Polres," tuturnya.
Disamping
itu, dalam menjaga jangan sampai peristiwa ini terjadi kembali baik di desa
Lena maupun desa-desa yang lain, Kapolsek mengatakan akan menggerakan anak
buahnya untuk turun ke setiap desa melakukan sosialisaai Khambthibmas.
"Jadi
untuk di desa-desa, kami punya Bhabinkhamtibmas yang ada itu akan turun ke
desa-desa bersama Kanit Bimas untuk melakukan sosialisasi," tambahnya.
Dikesempatan
yang sama, Syahroel Pawa yang bertindak sebagai perwakilan keluarga korban saat
prosesi pemakaman mengharapkan kepada pihak kepolisian agara dapat memproses
para tersangka sesuai hukum yang berlaku.
"Kami
dari pihak keluarga sangat mengharapakan agar pihak kepolisian dapat memproses
para pelaku sesuai hukum yang berlaku di negara kita," ujar Mantan Sekda
Bursel itu.
Sedangkan
Penjabat Sekda Bursel A M Laitupa yang hadir mewakili Pemda Bursel juga
menginginkan hal yang sama agar tidak menimbulkan persoalan baru di antara
kedua desa.
"Almarhum
Husein Seknun ini adalah Jurnalis di Bursel dan juga putra Bursel, sehingga
kami Pemda Bursel yang merupakan mitra meminta kepada pihak kepolisian untuk
memproses para tersangka sesuai hukum yang ada sehingga tidak menimbulkan
persoalan baru di antara Desa Waly dan Desa Lena," ujar Laitupa.
Diberitakan
sebelumnya, pemuda Desa Waly, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Husein Seknun
mendapat penganiyaan dari sejumlah pemuda Desa Lena hinggah biji matanya nyaris
copot.
Kejadian
yang terjadi pada Senin, 26 November 2018 itu, mengharuskan Seknun yang juga
salah satu wartawan di Bursel ini harus mendapat perawatan medis di RSUD
Namrole.
Informasi
yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian menurut keterangan saksi Zulkarnain
Wali yang merupakan rekan korban menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul
03.00 WIT di Desa Lena, berawal saat korban menghadiri acara Aqikah dan
dilanjutkan dengan acara pesta joget di rumah Jufri Ladou (34).
Lanjutnya,
pada saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP) disaku celananya dan secara
tidak sengaja siku tangan korban mengenai atau menyenggol pantat Andulan
Sarfah.
"Kemungkinan
Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialamainya kepada suaminya (pelaku)
Abdul Ladou," jelasnya.
Kemudian,
pelaku bersama istrinya Andulan Sarfah mendatangi korban dan terjadi
perselisihan antara korban dan pelaku.
Selanjutnya
dari pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali, Keluarga dari Andulan
Sarfah dan korban telah melakukan penyelsaian di tempat acara.
"Dari
hasil penyelesaian antara korban dan keluarga Andulan Sarfah sudah selesai dan
aman saat itu juga," ujarnya lagi.
Karena
persoalan kesalahpahaman itu sudah diselesaikan, korban bersama saksi hendak
kembali ke rumah.
"Pada
saat korban dalam perjalanan pulang, beberapa pelaku yang merupakan suami dan
saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok korban," jelasnya.
Dikatakan,
akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka serius pada bagian mata sebelah
kanan. Korban langsung mendapat pertolongan dari Babinsa dan korban dilarikan
ke Rumah Sakit (RSUD) Namrole.
"Sekitar
pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truk menuju RSUD
Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan
penanganan medis," tambahnya.
Karena
kejadian tersebut korban mengalami kritis akibat mata sebelah kanan korban
mengalami luka serius (bola mata hampir keluar) dan mengalami luka memar di
sekujur tubuh akibat pukulan sehingga keesokan harinya korban langsung dirujuk
ke RSUD KudaMati Ambon.
Namun
sayang, setelah di rawat beberapa hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan dan
dinyatakan meninggal pada Selasa 04 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIT.
Korban
sudah dipulangkan dan di makamkan di Desa Waly kecamatan Namrole. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment