Piru, Kompastimur.com
Kasus penyalahgunaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dataran Honipopu di Tahun 2018 meliputi 3 desa yaitu Desa Waisamu pada Tahun 2015, serta Desa Nuniali (Taniwel) di Tahun 2016 dan Buano Utara di Tahun 2015-2017
Untuk kasus penyalagunaan ADD Desa Waisamu, pelanggarannya adalah penggunaan ADD tidak sesuai dengan teknisnya yaitu tidak ada pembuatan Rencana Anggaran Program ( RAP).
"Padahal untuk ADD ini telah dicairakan 100%" ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hunipopu Gerald Sahulteru saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (18/12/2018)
Laporan penyelewengan ADD Desa Wausamu ini mulai diketahui setelah adanya laporan masyarakat.
"Selain itu juga berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten SBB," tuturnya
Menurutnya berdasarkan temuan , maka, kejaksaan turun dan melakukan pengumpumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata, Pulbaket) dan kasus ini sudah dilakukan ekspose sejak bulan November lalu.
"Setelah itu sudah dinaikan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dataran Honipopu untuk dilakukan proses lidik," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, untuk kasus penyelewengan ADD Di Desa Waisamu ini telah selesai dilidik oleh bagian Pidsus dan sudah diekspos sejak 1 Desember 2018 lalu.
Sementara kasus dugaan penyelewengan ADD di Desa Nuniali dan Buano Utara menurut Kasi Pidsus Kejari Dataran Hunipopu, hingga saat ini masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket direncanakan akan naik ke Pidsus di awal Tahun 2019.
Kasi Intel menyatakan, penyalagunaan Dana Desa Di Kabupaten SBB, banyak diterima dari laporan masyarakat baik bersifat lisan maupun laporan tertulis, dengan sejumlah keluhan diantaranya, penggunaan Dana Desa tidak sesuai, Kepala Desa tidak transparan, Kepala Desa kerja sendiri dan tidak ada musyawarah dan mufakat dalam mengerjakan program di Desa.
Dia juga menandaskan, pemasangan papan pengumuman ADD tidaklah berarti Desa tersebut bebas dari penyelewengan ADD, karena harus ditelusuri juga item-item dari ADD tersebut, apakah sesuai dengan alokasi dana yang telah dikucurkan atau tidak. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment