• Headline News

    Thursday, December 20, 2018

    Janji DPRD SBB, Januari 2019 Perda Disahkan


    Piru, Kompastimur.com 
    Perwakilan raja-raja dari Taniwel, Taniwel Timur dan Seram Barat, 20 Desember 2018 mendatangi Gedung DPRD SBB untuk melakukan aksi demo mendesak DPRD SBB segerah mengesahkan 3 buah ranperda untuk menjadi perda yang sudah dijanjikan tanggal 27 April 2018 akan diparipurnakan dan pengesahan 3 ranperda menjadi perda sesuai yang apa yang dikatakan ketua DPRD SBB Julianus M Rutasouw.

    Para pendemo yang mewakili raja raja dari Taniwel,Taniwel Timur dan Seram Barat ini bukan hanya mendesak DPRD SBB segera mengetuk palu  untuk mengesahkan tiga buah Ranperda menjadi Perda negeri namun mereka hadir sekaligus menolak Karteker atau pejabat di Negeri Raja Raja dan sekaligus meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBB segera mengangkat serta melantik raja definitif di Bumi Saka Mese Nusa. 

    "Kami hadir digedung yang mewah ini untuk menagih janji ketua DPRD SBB Julianus M Rutasouw kepada para pejabat negeri di Taniwel, Taniwel Timur dan para pemuda. Ketua DPRD menjanjikan akan mengesahkan 3 buah ranperda menjadi Perda tanggal 27 April 2018, namun yang dijanjikan semua saat uji publik yang berlangsung di Balai Desa Taniwel Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB itu Bohong," teriak salah satu pendemo.

    Setelah berorasi beberapa menit, para pendemo diterima dan melakukan audiens bersama anggota DPRD untuk menjawab aspirasi para pendemo.

    Dalam Audens bersama para raja raja,Para anggota DPRD saling memberikan argument untuk memperjelas soal perjalanan 3 buah ranperda menjadi perda yang sampai saat ini belum juga ada paripurna pengesahannya, bahkan anggota DPRD mengatakan agar pemkab SBB memfasilitasi Tiga Batang Air untuk indentifikasi mana Desa dan mana Negeri karena yang dapat menentukan mana Desa dan mana Negeri adalah Tiga  Batang Air dan DPRD sudah melayangkan surat Kepada Pemkab SBB pada Tanggal 21 September 2018 lalu.

    Ketua DPRD SBB Julianus M. Rutasouw Kepada Para Raja Raja menjelaskan bahwa semua dapat kita lalui tetapi dalam perjalanannya ada  kerikil kecil ada yang kemudian ada kelompok mendemo menolak dan ada kelompok yang mendemo untuk segera disahkan 3 buah ranperda meenjadi Perda dan seterusnya ini menjadi pertimbangan badan terhormat ini bukan berarti bahwa kemudian perda itu sudah tidak lagi ditetapkan perda itu tetap di terapkan.

    " Apapun perda itu harus diterapkan dan ditetapkan tapi karena kondisi yang seperti saya gambarkan tadi maka paling tidak yah lembaga ini berupaya untuk bagaimana kemudian setelah perda itu ditetapkan dia tidak lagi kemudian menjadi senjata perpecahan di Kabupaten SBB," ungkap Rutasouw.

    Lanjut Rutasouw, mengatakan ada sebuah dinamika yg berkembang yang mesti dicermati oleh lembaga yg terhormat ini sehingga kemudian keputusan yg kita ambil untuk kemudian ditetapkan dalam perda itu benar benar dan tidak lagi menimbulkan gejolak baru di tengah tengah masyarakat kabupaten SBB .

    "Itu yang kemudian menjadi dasar pikir kita, DPRD tetap punya komitmen yang kuat untuk tetapkan perda itu, kenapa karena memang itu menjadi hak inisiatif kami DPRD. Kalau kita tidak punya niat untuk mensahkan atau menetapkan perda jntuk apa di rancang," cetusnya 

    Kemudian itu Rutasouw kepada para raja raja dan anggota DPRD SBB yang hadir dalam audiens, menegaskan 3 ranperda akan ditetapkan menjadi perda melalui paripurna pada Januari 2019 masa sidang pertama.

    " Januari 2019 kita akan sahkan lewat paripurna 3 buah ranperda tersebut menjadi Perda. Soal hari dan tanggal belum dipastikan," sebut Rutasouw. (KT/MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Janji DPRD SBB, Januari 2019 Perda Disahkan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top