Morotai, Kompastimur.com
Ketua pengurus
besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippmamoro) Maluku Utara Muhammad Albaar meminta Kapolda Maluku Utara
(Malut) copot Kapolres Morotai, hal ini karena Kapolres anggap telah gagal
untuk mengatasi masalah hukum di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
“Permintaan ini
saya lakukan karena sudah banyak permasalahan yang tidak mampu di selesaikan,
misalkan Persoalan Kasus tanda tangan pemalsuan Dokumen APBD Morotai 2018.
"Jelas Albaar.
Menurutnya,
tidak adanya sikap tegas dari pihak Kaporles untuk memberantaskan Judi togel.
Kini Morotai di jadikan tempat Las fegas II, bahkan diduga jangan sampai ada
pihak Kepolisian, DPRD, dan Pemda Morotai juga Ikut membiarkan Judi togel di
Morotai, sehingga ikut serta melindungi mara bandar togel, dan kini Morotai
menjadi tempat Judi togel dan di Legalkan.
Dirinya juga
menyesalkan tindakan oknum Anggota Porles Kabupaten Pulau Morotai yang sudah
melampui batas kewajaran, lantaran ketika dilakukan aksi, diduga adanya tindakan
kekerasan yang mengakibatkan Riskal Fuad Samian salah satu mahasiswa Pasifik
(Unipas) Morotai tak sadarkan diri atau pingsan.
" Kami juga
menyesalkan tindakan oknum polisi terhadap rekan kami Riskal Fuad Samian
pingsan saat melakukan unjuk Rasa memprotes Kebijakan Bupati Morotai Benny
Laos, di saat melaksanakan aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Morotai pada
hari kemarin Rabu Desember 2018 lalu."jelasnya.
“Tindakan ini
sangat di sayangkan, karena sikap dan tindakan Kepolisian Morotai sama seperti
preman."ungkap Muhammad Albaar saat di konfirmasi melalui Whatsapp pada
Senin, 17 Desember 2018.
Berdasarkan
keterangan yang di sampaikan ke media ini, telah penganiayaan terhadap Salah
satu Mahasiswa Unipas Sehinga Ia harus di larikan di RSU Morotai.
Kata dia, mereka
juga telah merusaki perlengkapan masa aksi seperti Saund Sistem dan kini masa
aksi minta Kaporles untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kalau tidak
dipertanggungjawabkan, maka rakyat Morotai tidak akan mau percaya dengan Institusi penegak hukum yaitu Kepolisian
Morotai."ujarnya.
“Kami minta
kepada kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota Porles Morotai yang
melakukan penganiayaan terhadap masa aksi beberapa hari lalu, dan meminta kepada
Kapolda untuk mencopot Kaporles Morotai karna di angap lalai melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Menurutnya,
tindakan Angota Porles Morotai bertentangan dengan peraturan Kaporli No 16 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian
masa (Protap Dalmas) dan juga Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 tentang tugas dan wewenang.
Dimana, tugas
pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.
menegakkan hukum; dan
c.
memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
“Sangat tidak wajar jika kepolisian Morotai membubarkan masa aksi secara
anarkis dan melakukan tindakam brutal terhadap masa aksi. Pada hal masa aksi
hanya melakukan demokrasi secara damai dan tertip. Itu pun karena kebebasan
masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” kesalnya. (KT/MS)
0 komentar:
Post a Comment