• Headline News

    Monday, December 10, 2018

    GMKI Makassar Serukan Disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan


    Makassar – Kompastimur.com 
    Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah selesai dilaksanakan oleh Komunitas Perempuan Intelektual (KOMPI) GMKI Cabang Makassar pada tanggal 6 Desember 2018 di Student Centre GMKI Cabang Makassar.

    Kampanye tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari arak – arakan pergerakan GMKI Cabang Makassar dalam menggumuli medan pelayananya. 

    Hasil kajian Komnas Perempuan menemukan, sepanjang tahun 2002 sampai dengan 2012 (10 tahun) sedikitnya 35 perempuan Indonesia (termasuk anak perempuan) menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan Indonesia (termasuk anak perempuan) yang menjadi korban kekerasan seksual.

    Kekerasan yang didominasi oleh korban perempuan dan anak menjadi sebuah fakta bahwa Negara luput dalam melindungi segenap rakyatnya. Hal  tersebut mendorong Aktivis Perempuan GMKI Cabang Makassar untuk menggelar Diskusi berjudul “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus menggalang solidaritas dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana.

    Diskusi Keperempuanan tersebut dihadiri oleh belasan anggota GMKI dan Mahasiswi Kristen di Kota Makassar. 

    Lisa Aryana selaku Ketua KOMPI GMKI Cabang Makassar dalam sambutan mengawali Diskusi menyampaikan bahwa Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan perlu dilakukan dalam berbagai bentuk sebagai upaya untuk mendorong pengesahan perlindungan kekerasan seksual dalam sistem peradilan di Indonesia. 

    “Kita sebagai Aktivis perempuan tidak boleh tinggal diam melihat korban kekerasan seksual terus bertambah, mari kita bangun diskursus ilmiah dan galang solidaritas sehingga pemerintah segera mengesahkan UU Perlindungan Kekerasan Seksual segera!” Ucap Mahasiswi UKIP Makassar ini. 

    Lusia Palulungan, SH Mempresentasikan Materi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

    Narasumber dalam Diskusi ini adalah Lusia Palulungan, SH yang berprofesi sebagai Advokat dan Project Manager Yayasan Mampu Bakti mengatakan bahwa Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi  kegelisahan bersama sebab landasan pengaduan hukum yang dimiliki belum jelas. 

    “DPR RI harus segera menyelesaikan Polemik RUU Perlindungan Kekerasan Seksual sehingga korban kekerasan seksual tidak berjatuhan lagi. 

    Aktivis Perempuan dan Para Pegiat HAM harus massif menyuarakan serta mendorong legitimasi hukum untuk melindungi Korban kekerasan seksual” Tegas Senior GMKI Makassar ini. (KT/RLS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: GMKI Makassar Serukan Disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top