Ternate, Kompastimur.com
Adanya penghentian kasus penyelidikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Harita Group perusahaan tambang nikel di Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menjadi permasalahan yang kini meluas dan ramai di perbincangkan.
Hal ini karena pernyataan Kejati Malut di benerapa media mengatakan bahwa dana CSR PT. Harita grup telah di salurkan dengan baik sesuai hasil penyidikan dan katanya, ditemukan ada orang per orang juga menerima dana CSR kemudian di salah gunakan.
"Maka itu, Kami meminta Kejati Malut untuk buka siapa orang per orang yang dimaksudkan," Ungkap Muhammad Risman Koordinator Barisan Pemuda Pelopor (BAPPOR) Pulau Obi Provinsi Maluku Utara. Sabtu, 8 Desember 2018.
Tetapi, menurutnya tuntutan yang buat tidak di tanggapi dengan baik oleh pihak Kejati Malut.
"Berapa kali ke kantor Kejati dengan maksud konfirmasikan pernyataan tersebut hanya saja tidak dapat untuk bertemu dengan Kejati atau bagian apa yang memiliki kewenangan menjawab tuntutan kami," ujarnya.
Sebenarnya maksud Kejati Malut menyampaikan pernyataan itu apa? Kalau setelah menimbulkan masalah baru terkait menyebut orang per orang menerima dana CSR PT. Harita Group kemudian tidak meluruskan dan secara rinci seperti apa.
Ia berharap lembaga penegak hukum dapat menjadi mitra masyarakat untuk mencari keadilan, bukan seperti terkesan menghindari masyarakat.
"Kalau masalah ini terus dibiarkan dan tidak ditanggapi sebelum masuk januari 2019 maka kami akan menyampaikan kepada publik kemudian melaporkan kepada Kejagung jika Kajati Maluku Utara tidak berani mengungkapkan oknum tersebut, dan kami menduga ada permainan dengan oknum tersebut," tegasnya.
Jika demikian, maka Kajagung dapat memberikan sanksi kepada Kajati Maluku Utara karena terindikasi menimbulkan polemik dan opini publik terhadap masyarakat Obi dengan statement dana tersebut telah diterima oleh oknum orang per orang namun penggunaannya tidak jelas, itu harus dipertegas.
Sebelumnya, Pernyataan Kepala Kejati Malut Ida Bagus Nyoman Wismantanu yang menyebutkan bahwa dana CSR PT Harita Group penggunaannya tidak jelas sehingga menuai reaksi sejumlah mahasiswa Pulau Obi.
Seperti yang dilansir melalui pemberitaan media lokal 11 November 2018 kemarin, telah menimbulkan polemik bagi masyarakat Pulau Obi, yaitu daerah lingkar tambang dimana perusahaan nikel itu berproduksi. (KT/MS)
0 komentar:
Post a Comment