Namlea, Kompastimur.com
Asisten II Setda Kabupaten Buru, Abas Pelu membuka kegiatan pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bertempat di aula kantor bupati, Selasa pagi (11/12/2018).
Mengawali sambutannya, Asisten II Drs Abas Pelu menyampaikan permintaan maaf dari Bupati Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM, karena tidak dapat hadiri langsung dan membuka kegiatan itu karena sedang bertugas ke luar daerah.
Mengutip sambutan tertulis bupati, Abas Pelu mengatakan, untuk terlaksananya Pembangunan Khususnya di Daerah Pedesaan, Pemerintah telah mengambil Langkah Strategis Melalui Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pengelolaan Desa Sehingga Desa dapat Membawa harapan baru bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
Desa tidak Iagi hanya dianggap Sebagai Objek Pembangunan Melainkan Menjadi Subjek Yang berperan dalam Penyelenggara Pemerintahan, Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan, serta Pengelolaan Keuangan
Lanjut Asisten II, terkait dengan Uhdang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pembangunan Khususnya untuk Daerah Pedesaan, yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), bahwa tujuan pendirian Bumdes antara lain untuk Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PA Des) oleh karena itu dalam rangka pengembangan perekonomian Desa dan pengembangan berbagal potensi yang dimilikinya maka Desa dapat membentuk BUMDes melalui Dana Desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang dananya langsung ke desa, agar kemudian Desa mampu berkembang Secara mandiri.
Program BUMDes, di kelolah dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi atau pelayanan Umum Sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
Untuk itu Asisten II mengutip pesan dari bupati yang mewanti-wanti agar berdirinya BUMDes pada setiap Desa harus Berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Bumdes sebagai lembaga sosial yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan memberi keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal barang dan jasa.
Bupati juga menitip pesan agar dalam menjalankan usaha BUMDes maka prinsip efinsiensi dan efektifltas harus selalu ditekankan dan sebagai Iokomotif ekonomi masyarakat Desa Bumdes dipercayakan kepada masyarakat Desa, sehingga pengetolaan dan pelaporan juga harus transparan bagi pemerintah dan masyarakat.
Artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka, baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat, karena jika BUMDes dikelola dengan benar maka kesejahteraan masyarakat akan cepat meningkat.
Salah satu hal penting yang harus menjadi pertumbuhan mendirikan BUMDes, bahwa jenis Usaha yang dipilih BUMDes tidak di Perbolehkan Mengancam Kegiatan Ekonomi Masyarakat Desa, tetapi kehadiran BUMDes harus mampu Menampung, Mengkonsolidasi dan mewadahi Kegiatan Usaha Ekonomi Desa.
"Untuk itu saya Menghimbau kepada seluruh Kepala Desa, terutama untuk Desa yang telah mendirikan dan membentuk BUMDes agar tetap berkoordinasi dengan lnstansi dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait dengan penyertaan Modal baik yang berasal dari Dana Desa maupun dari pihak ketiga,"demikian pesan bupati.
Usai dibuka, Asisten II secara simbolis juga menyematkan tanda peserta kepada dua anggota bumdes, disaksikan Kadis PMD, Nawawi Tinggapy Kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan beberapa produk olahan masyarakat di pedesaan yang didanai bumdes.
Sementara itu, Ketua Panitia Ny Lina Sukur dalam laporannya menjelaskan, kalau kegiatan pembinaan itu diikuti peserta dari 40 Bumdes yang telah dibentuk di Kabupaten Buru.
Kegiatan ini selain dihadiri anggota dari 40 bumdes, juga diiikuti para camat dan seluruh kades di daerah itu.(KT/11)
0 komentar:
Post a Comment