Maluku, Kompastimur.com
Kabid Humas
Polda Maluku Muhammad Roem Ohirat turut menyampaikan keperihatinan yang
mendalam dan turut berduka dari Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Royke Lumowa
terhadap atas meninggalnya Vlegon Pitersz (26), warga Dusun Bere-Bere Kelurahan Batu Meja, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon, yang tewas ditembak oknum anggota Intelkam Polda Maluku berinisial
ERL di
perbatasan dusun bere-bere dan kayu putih, Kamis petang (22/11/2018).
“Kapolda beserta
Staf dan jajaran mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas
peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban Vleron Pitersz. Semoga Almarhum
mendapat tempat terbaik disisi Tuhan YME,” kata Kabid Humas Polda Maluku,
Jumat, (23/11/2018) di Ambon.
Ohirat katakan,
untuk kasus ini akan diproses hukum, baik pidana maupun kode etik terhadap
anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Polda Maluku
telah menetapkan Brigpol ERL sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku.
Tersangka diproses dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3)
KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP Karena lalai
mengakibatkan orang meninggal,” tutur Ohirat.
“Selain proses
Pidana, pelaku juga diproses dengan Kode Etik Profesi Polri dengan pasal
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pemecatan,” tegasnya.
Dalam kasus ini,
Polda Maluku telah memeriksa 4 orang saksi yang berada di TKP bersama
tersangka.
Ohirat menjelaskan,
dari penyidikan yang dilakukan diketahui kronoligis bahwa, Pelaku (Brigpol ERL
bersama korban Vlegon Pitris dan 4 teman lainnya (seluruhnya 6 orang) sedang
minum miras oplosan yang dibeli secara patungan dan diminum bersama sama di
perbatasan kompleks bere-bere dan Kayu Putih Desa Soya.
Saat sedang minum
dan sudah dipengaruhi oleh minuman keras, pelaku kemudian mencabut pistol dari
pinggangnya dan memainkan Pistol tersebut dan seketika itu pistol tersebut
meletus dan mengenai dada korban sehingga korban jatu terkapar.
“Pelaku yang
melihat korban tertembak, segera memeluk korban dan berusaha memberikan
pertolongan kepada korban namun kondisi korban yang terlihat kritis sehingga
bersama-ama dengan rekan rekannya kemudian berusaha untuk membawa korban ke
rumah sakit Dr. Haulusi Ambon, namun nyawanya tidak tertolong,” rinci Ohirat.
Disamping rasa prihatin dan
berduka atas peristiwa ini, Polda Maluku akan memberikan santunan kepada
keluarga korban. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment