Ambon, Kompastimur.com
Pemilihan
Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan berlangsung di
tahun 2019 kian semakin dekat.
Oleh karena itu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon Komisioner KPU Periode
2018- 2023, ditingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Maluku, yang akan
dimulai pada hari Senin (5/11/2018).
Dr. Nurmawati yang
didaulat sebagai Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Maluku Periode 2018-
2023, didamping Sekretaris Timsel, Dr. Anderson Leonardo Palinussa (Akademisi
Unpatti Ambon), Dr. Farida Mony (Mantan Rektor Darussalam Ambon), Dr. Sherlock
Helmes Lekipiouw (Akademisi Unpatti Ambon), kepada media dalam konferensi Pers,
Sabtu (3/11/2018) menuturkan, untuk proses pendafatran ini dibuka untuk umum
dan akan dibuka tujuh hari yang kedepan.
“semua
persyaratan dapat di lihat di website Pansel atau KPU, Proses pendaftaran dapat
dilakukan secara online melaui wensite maupun diantar langsung ke sekretariat
Timsel yang berlokasi di manise hotel,” tutur Nurmawati.
Nurmawati katakan,
proses seleksi ini dari tahap pendaftaran hingga hasil akhir dilakukan timsel
dengan mengedepankan netralitas dan integritas sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk menghindari
tanggapan negatif publik terhadap kinerja timanya, Nurmawati yang juga Akademisi
Fisip Unpatti Ambon itu menjelaskan, proses ini dilakukan tanpa adanya
intervensi kepentingan dari pihak manapun.
“Mulai dari
pemberkasan hingga tahapan selanjutnya, seleksi ini dilakukan sesuai perintah Undang-undang. Sehingga, dalam
pelaksanaannya harus sesuai. Kami Timsel tidak bisa menyalahi itu. Karena Timsel
juga diberikan sangksi jika melanggar aturan dalam seleksi ini,” tuturnya.
Sedangkan Sekretaris
Timsel, Dr. Anderson Leonardo Palinussa, pada kesempatan itu menambahkan, seleksi
yang kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Untuk proses
kali ini, kelulusan komisioner ditentukan oleh KPU Pusat karena proses kali ini
akan menggunakan sistem CAT berbasis Online. Dengan demikian, tidak akan ada
intervensi ataupun tanggapan publik soal “titipan-titipan”.
“proses ini
menggunakan sistem CAT, setelah mengisi jawaban dan peserta tes mengklik, maka
akan diketahui lulus atau tidak. sehingga KPU maupun Timsel tidak punya
kewenangan lagi menetapkan KPU Kabupaten/Kota, semuanya akan ditentukan
langsung dari KPU pusat,” ucap Palinusa.
Menurut
Palinussa, proses dengan menggunakan Sistem CAT ini sangat perlu, agar tidak
ada yang bisa otak atik hasil kelulusan dengan adanya intervensi dari pihak
manapun.
“Penggunaan CAT ini
sangat baik dan sangat diperlukan agar dalam seleksi tes nanti akan murni
hasilnya tanpa ada yang mengotak atik hasil,” paparnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment