• Headline News

    Tuesday, November 6, 2018

    MENYOAL INDONESIA MENGGAPAI PEMILU SERENTAK TAHUN 2019



    Oleh : Ibrahim Suneth
    (Pemerhati Masalah Politik dan Demokrasi)
    Perjalanan bangsa Indonesia untuk menjadi Negara demokrasi sudah dilalui beberapa era dan generasi, mulai dari orde lama, orde baru, sampai saat ini masuk dalam era reformasi. Pada era reformasi ini, sudah memasuki dekade kedua sejak tahun 1998 dengan ditandai peristiwa diturunkannya Presiden Soeharto saat itu.

    Demikian pula dengan masalah pemimpin negeri ini.  Secara historis, telah tercatat bahwa sejak Indonesia merdeka sampai saat ini sudah berganti sebanyak 7 (tujuh) kali pergantian Presiden. Dari ketujuh Presiden yang pernah memimpin negeri ini, masing-masing memiliki gaya kepemimpinan yang beragam. Tidaklah mudah mencari jati diri bangsa Indonesia dalam mencapai negara demokrasi yang sesuai dengan karakteristik dan kultur keindonesiaan kita. Dalam arti bahwa bangsa kita dalam perjalanan menggapai negara demokrasi yang ideal telah dilalui berbagai rintangan dan problematika dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan.

    Pemilu memiliki fungsi utama dalam hal sirkulasi elit yang teratur dan berkesinambungan. Sebuah kepemimpinan yang lama tanpa dibatasi periode tertentu, dapat menjurus pada pada kepemimpinan yang korup dan sewenang – wenang. Banyak contoh dalam sejarah dunia yang memperlihatkan betapa kekuasaan yang absolut, tanpa pergantian elit yang teratur dan berkesinambungan, mengakibatkan daya kontrol melemah dan kekuasaan menjadi korup dan sewenang-wenang.

    Pemilihan Umum menurut beberapa paradigma dan kalangan merupakan sebuah agenda rutinitas yang menghabiskan banyak anggaran. Anggapan tersebut berdasarkan pada pelaksanaan pemilu yang sudah pernah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia belum mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Bahkan masyarakat berasumsi bahwa pelaksaan pemilu dari tahun 1955 sampai 2014 ini belum bisa menghasilkan pemerintahan yang sesuai diamanatkan dalam UUD 1945 yaitu mengenai tujuan Negara, yakni terwujudnya masyarakat madani (civil society), kemakmuran dan kesejahteraan masyakat, lahir dan batin, material dan spiritual.

    Pelaksanaan pemilu sebagai simbol pesta demokrasi terus menyisakan berbagai permasalahan yang hadir setelah dilaksanakan, salah satunya adalah permasalahan sengketa hasil pemilu, baik itu pemilu legislative maupun pemilu kepala daerah. Dari masalah ini akhirnya menimbulkan adanya like and dislike diantara pendukung maupun masyarakat, yang kemudian menciptakan ketidakharmonisan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, pemilu dianggap sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena pemilu di Negara kita masih sarat dengan adanya money politic. Memang berbagai persepsi tersebut merupakan opini yang muncul di masyarakat. Padahal secara kelembagaan Negara permasalahan pemilu yaitu mengenai cost and benefit. Maksudnya adalah bagaimana pemerintah bisa melaksanakan pemilu dengan anggaran yang sedikit tapi mampu menghasilkan output pemilu yang bagus. Memang apabila dikaji dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019, jika kita lihat dari segi kelembagaan Negara pemilu serentak merupakan solusi yang pas untuk memangkas anggaran Negara dalam pelaksanaan pemilu. Karena pemilu yang biasanya dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada nantinya akan dilaksanakan dalam satu kegiatan. Secara tidak langsung anggaran yang akan dipergunakan akan lebih sedikit.

    Bangsa Indonesia akan menjalani babak baru praktik demokrasi dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden digabung dengan pemilihan anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam sistem presidensial seperti yang dianut dalam sistem pemerintahan kita, belumlah pas jika dilaksanakan sampai Negara kita menemukan konsep demokrasi yang pas sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Idealnya sistem presidensial harus dibarengi dengan meminimalisir jumlah partai politik, karena sistem multipartai dapat menimbulkan kerentanan hubungan antara eksekutif-legislatif. Realitas obyektif memang, bahwa pemilu masih dianggap belum bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif. Misalnya adanya gap dalam pemerintahan, seperti pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. yang dikarenakan perbedaan asal partai yang mengusung, dan juga akibat perbedaan kekuatan peta politik di masing-masing tingkatan pemerintahan. Dari berbagai persoalan dan permasalahan akan mengkerucut untuk menjawab pertanyaan, apakah pemilu serentak 2019 merupakan solusi yang tepat dalam sistem pemilihan umum di Indonesia ?

    Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Maka ketika demokrasi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Tetapi pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan sarana legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa, betapapun otoriternya pasti membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaannya. Maka pemilu sering kali dijadikan alat untuk pelegitimasian kekuasaan semata. Cara termudah yang dilakukan adalah mengatur sedemikian rupa teknis penyelenggaraan pemilu agar hasil dari pemilu memberi kemenangan mutlak bagi sang penguasa dan partai politiknya. Pemilu merupakan icon demokrasi yang dapat dengan mudah diselewengkan oleh penguasa otoriter untuk kepentingan melanggengkan kekuasaannya. Maka selain teratur dan berkesinambungan, masalah system dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.

    Pemilu serentak pada tahun 2019 memang diprediksi memiliki kontradiktif dalam pelaksanaan. Namun, jika berbicara mengenai manfaat secara kelembagaan seperti yang dijelaskan diatas, yaitu dengan pelaksanaan pemilu serentak akan menghemat anggaran Negara, kita sebagai warga negara wajib optimis dalam pelaksanaannya nanti. Walaupun selama perjalanan dalam mencari jati diri sebagai Negara demokrasi sudah dilewati bertahun-tahun dan berganti-ganti sistem, sebenarnya tantangan terberat dalam pelaksanaan pemilu adalah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat. Saat ini masyarakat sudah antipati terhadap partai politik. Masyarakat menganggap semua partai politik sama saja, orientasinya hanyalah tentang kekuasaan, yang dipikirkan oleh partai politik saat ini adalah berapa orang yang didudukkan di legislatif dan siapa yang akan diusung menjadi calon kepala daerah ataupun presiden.

    Padahal partai politik memiliki empat peran dan fungsi, yaitu sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana kaderisasi, sebagai sarana sosialisasi politik, dan sebagai pengatur konflik. Mereka lupa bahwa memiliki empat peran dan fungsi tersebut. Sehingga dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada sangatlah gencar menggunakan money politic. Apabila partai politik melaksanakan empat peran tersebut, sebagai contoh dalam kaderisasi politik, belum ada partai politik yang memberdayakan anggotanya, misalnya yang memiliki basic pengusaha difasilitasi bagaimana dalam mengembangkan usahanya, yang memiliki basic peneliti/akademik difasilitasi dalam pengembangan riset dan penelitan, begitu juga yang memiliki ketrampilan difasilitasi dalam mengembangkan kreatifitasnya. Jika semua partai seperti itu semua, masyarakat dengan sendiri akan tergerak masuk menjadi bagian dari partai politik tersebut dan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada sudah tidak ada istilah politik uang.

    Dewasa ini Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, dan bahkan saat ini ada tren baru yakni keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam kancah dunia politik adalah sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari lagi. Akses dan partisipasi politik perempuan di setiap tingkatan pada lembaga pembuat atau pengambil kebijakan adalah merupakan hak asasi bagi setiap perempuan yang paling mendasar. Berdasarkan hak asasi tersebutlah, sesungguhnya sangat banyak alasan mengapa begitu pentingnya melibatkan perempuan dalam dunia politik. Baik itu perempuan sebagai pelaku yang terjun langsung dan menduduki posisi atau jabatan di partai politik, parlemen dan birokrasi atau hanya sekedar melibatkan kepentingan perempuan dalam ideologi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dijamin hak setiap warga negara dalam politik tanpa kecuali.

    Realitas yang ada dalam berbagai hambatan sistemik maupun kultural jelas menghambat kemajuan peran perempuan untuk maju ke area publik, minimal untuk mewakili golongannya. Transisi demokrasi yang berlangsung di Indonesia saat ini, membangkitkan tuntutan yang lebih luas atas peningkatan kehidupan politik bagi setiap warga negara. Dalam kaitan ini terjadi tarik menarik dan proses negosiasi yang ketat antara ideologi politik dominan dengan aspirasi yang berkembang. Hal ini menandakan masih adanya hegemoni kaum laki-laki untuk tetap menguasai di parlemen. Dunia politik di Indonesia identik dengan dunia laki-laki. Hal ini terjadi karena politik dianggap suatu kegiatan kekuasaan yang dianggap kotor, penuh dengan intrik, sarat dengan kekerasan, dan tidak pantas dimasuki oleh kaum perempuan. Politik menjadi suatu kegiatan yang identik dengan kekuasaan yang bersifat negatif, kesewenangan, kekerasan, pengerahan massa dan kompetisi, dimana kondisi-kondisi itu tidak melekat dalam diri perempuan yang mengutamakan perdamaian.

    Tren dan Paradigma sosio politik begitu urgen untuk perempuan, tidak lain karena perempuan adalah bagian  mayoritas di negeri ini, sedangkan hak-hak mereka sebagai warga negara yang sah belum mendapat perhatian selayaknya, disamping itu mereka terus menerus dipinggirkan didalam proses pembuatan keputusan. Partisipasi perempuan dalam politik secara aktif, menyumbangkan pemikiran sampai kepada kepekaan terhadap permasalahan politik sangatlah diperlukan. Repsentase perempuan di lembaga politik formal sangatlah penting, hal ini dikarenakan sangat kecil peluang laki-laki yang bisa memperjuangkan hak perempuan karena laki-laki tidak mengalami apa yang dirasakan oleh perempuan itu sendiri.

    Sejak diberlakukannya pasal 65 Undang-Undang Pemilu No.12 Tahun 2003 tentang kuota perempuan 30% pada pemilu merupakan angin segar bagi perempuan dalam dunia politik untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Namun tantangan dalam mewujudkan keterwakilan perempuan dalam dunia politik sangat sulit. Banyak kaum perempuan dalam keikutsertaannya dalam politik hanya sebatas nama namun tidak memiliki kewenangan yang penuh. Tantangan terberat adalah minat kaum perempuan dalam dunia politik sangat minim dan juga larangan dari suami atau keluarga sangat besar pengaruhya. Karena masih ada anggapan bahwa politik adalah suatu kegiatan kekuasaan yang dianggap kotor, penuh dengan intrik, sarat dengan kekerasan, dan tidak pantas dimasuki oleh kaum perempuan. Berbicara keterwakilan perempuan dalam pemilu, memang tantangan terbesar adalah bagaimana membuat politik itu sebagai seni, sebagai ajang untuk perang strategi dan program, bukanlah sebuah kegiatan yang sarat dengan kekerasan, kotor, dan penuh intrik, sehingga membuat para kaum perempuan ini memiliki minat langsung terjun secara aktif dunia politik. Sehingga politik dipandang sebagai sesuatu yang indah dan beretika.

    Pelaksanaan pemilu di Indonesia memang masih memiliki hambatan dan kendala yang cukup signifikan. Permasalahan yang muncul itulah yang harus diperbaiki sebelum pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Pergantian sistem dan mekanisme pelaksanaan pemilu bukanlah suatu solusi yang tepat bagi permasalahan yang ada. Karena permasalahan yang ada saat ini bukanlah masalah parlement threshold ataupun presidentsial threshold, tantangan yang utama adalah bagaimana mengembalikan peran dan fungsi partai politik seperti yang dijelaskan di atas serta bagaimana keterlibatan dan partisipasi publik yang lebih orisinil. Jadi partai politik bukan hanya fokus memikirkan berapa orang yang didudukan di legislative dan siapa yang akan dicalonkan sebagai kepala daerah atau presiden. Semoga banyak solusi baru yang terpetik nanti setelah pemilu serentak 2019 terselenggara, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2017. Sehingga perbaikan demi perbaikan  menuju demokrasi Indonesia yang sesuai dengan keindonesiaan kita. Demokrasi yang humanis, dan masyarakat yang sejahtera secara utuh. (KT//Rls/FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: MENYOAL INDONESIA MENGGAPAI PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top