Jakarta, Kompastimur.com
Kinerja dari Tim Seleksi (Timsel) penerimaan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku periode 2019- 2024, di bawah pimpinan Normawati dan Sekretaris Andre Palinussa, dihentikan sementara waktu oleh KPU Republik Indonesia (RI).
Dari informasi yang diterima dan tertuang dalam keputusan pada surat KPU RI bernomor : 1457/PP.06- SD/305/KPU/XI/2018 tertanggal 27 November 2018, perihal koreksi terhadap pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi Maluku periode 2019-2024.
Dimana pada poin 5 isi surat tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman antara lain:
Pertama, berdasarkan ketentuan bab II huruf C angka I keputusan KPU nomor 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dijelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon anggota KPU provinsi adalah 60 peserta seleksi.
Kedua, dikatakan, berdasarkan pengumuman tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku nomor 09/PU/81/TimselProv/X/2018 tanggal 19 November 2018 terdapat 27 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, tetapi hanya 5 orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1.
Ketiga, bahwa tim seleksi telah melaksanakan tes psikologi pada tanggal 23- 24 November 2018 dan hasilnya telah diumumkan sesuai pengumuman nomor 13/PU/81/TimselProv/X /2018 tanggal 26 November 2018 tentang hasil lulus tes psikologi calon anggota KPU provinsi Maluku periode 2019-2024.
Kemudian, Keempat, tertuang, berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 tersebut, diminta kepada tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024 untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya
sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU pusat.
Kelima, KPU akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi.
Untuk diketahui, dari 41 peserta calon anggota KPU Maluku yang mendaftarkan diri sebelumnya, berhasil lolos administrasi sebanyak 31 orang peserta untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Kemudian 31 orang terdebut mengikuti Computer Assisted Test (CAT) atau mengikuti tes tertulis berbasis online, dan yang lolos pada tahap ini oleh timsel sebanyak 27 orang.
Semeentara, berdasarkan ketentuan passing grade, angka 60 ke atas, barulah dinyatakan lulus.
Namun, tak tahu kenapa, keputusan berupa kebijakan dengan alasan yang tidak tahu apakah sebenarnya 22 calon harusnya dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi angka passing grade dan hanya 5 orang yang lolos CAT saat itu.
5 orang yang lolos berdasarkan peraturan yang berlaku untuk tahap CAT, antara lain, La Alwi lolos CAT dengan nilai 65,03, Kedua disusul Hana Renwarin dengan total nilai 63,20.
Sementara, posisi ketiga diikuti Engelbertus Dumatubun dengan jumlah nilai 62,16, Posisi keempat oleh Almudatsir Zain Sangadji total nilai 61,24, sedangkan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun lulus pada peringkat kelima dengan jumlah nilai 60,36.
Untuk 22 peserta lainnya, tidak memenuhi ketetapan passing grade 60 karena, nilai 22 peserta lainnya dibawah angka 60.
Anehnya, timsel meluluskan mereka.Alasannya pun belum diketahui apa yang menjadi pertimbangan.Dari kondisi itu, disinyalir KPU RI melayangkan surat penghentian sementara proses pentahapan seleksi selanjutnya. (KT/08)
0 komentar:
Post a Comment