• Headline News

    Monday, November 26, 2018

    Kasus Hutang Piutang Satpol PP Sudah di Mediasi Polsek Namrole



    Namrole, Kompastimur.com 
    Kasus hutang ratusan juta atas nama dinas Satuan Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten bursel yang di Pimpin oleh Asnawi Gay sudah di mediasi oleh Polsek Namrole dengan pemilik uang Jun Palijama.

    Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar yang di konfirmasi terkait masalah ini mengatakan masalah hutang piutang antara dinas SatPol PP Bursel hanya sebatas mediasi saja dan tidak ada laporan resmi.

    “Jadi terkait dengan masalah yang Satpol PP itu kan sudah masuk ke perdata, jadi dong mediasi akang saja kayaknya, karena sudah di pertemukan keduanya, kalau laporan resmi bole beta ikuti, nanti beta cek di SKPT siapa yang tangani dolo. Itu informasinya dong mediasi saja dan baku dapat seng tau bagimana hasilnya,” ungkap Kapolsek via Telpon selulernya, Minggu (25/11/2018).

    Dirinya menuturkan kalau soal hutang piutang itu dikategorikan ke dalam hukum perdata.
    “Seng ada laporan resmi tetang penipuan, hutang piutang-piutang kan masuk perdata to,” ucapnya. 

    Namun terkait hasil mediasi seperti apa, dirinya mengatakan akan menkroscek kembali ke anak buahnya yang menangani proses mediasi tersebut.

    “Jadi nanti beta cek informasi hasil mediasinya seperti apa sesuai dengan kesepakatan mereka,” teranganya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Asnawi Gay dan Bendaharanya Ocha . B Refualu dilaporkan oleh pemilik uang Jun Palijama ke Mapolsek Namrole Akibat berhutang uang ratusan juta atas nama dinas, Jumat (02/11/2018).

    Informasi yang diterima wartawan dari pemilik uang Jun Palijama, bahwa uang yang di pinjam oleh bendahara Sat Pol PP dari dirinya sudah semenjak tahun 2017, namun hingga tahun 2018 ini, uang ratusan juta tersebut tak kunjung dilunasi oleh pihak pemimjam.

    “Ocha itu dia datang pinjam uang di beta katanya untuk keperluan dinas. Itu  tahun 2017 dan 2018. Jadi total sisa yang belum dibayarkan tambah bunga sampai sekarang ini sebesar Rp. 265 juta,” ungkap Palijama di Namrole, Jumat (02/11/2018).

    Bahkan Palijama menjelaskan, sebelumnya uang tersebut telah ditagihnya ke pihak bendahara, namun ada saja alasan yang disampaikan bendahara untuk mengelak dan menunda pembayaran uang yang dipinjamnya.

    Lanjutnya, bukan hanya bendahara saja, namun Ia sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait hutang yang dipinjam bendahara ini, namun dari pihak Kasat mengelak dan mengatakan tidak tahu menahu terkait peminjaman uang tersebut.

    “Beta sudah pernah tagi ke bendahara berulang kali tapi selalu dijanjikan terus tapi sampai saat ini tak pernah dilunasi beta punya uang tersebut. Bahkan beta juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat (Asnawi Gay) tapi Kasat mengelak dan mengatakan tidak tahu soal peminjaman uang itu,” ujar Palijama.

    Segala cara dan pendekatan sudah dilakukan Palijama, bahkan sampai bertemu dengan Sekda Bursel Syahroel Pawa (mantan Sekda) terkait masalah ini dan Kasat bersama bendaharanya sudah di panggil, namun masalah hutang ini tak kunjung selesai.

    “Selain itu beta juga sudah pernah ketemu dengan mantan Sekda (Pa Syahroel Pawa) waktu beliau masih menjabat Sekda, tapi sama saja seng ada yang terselesaikan,” kesalnya.

    Karena tidak ada kepastian terkait pembayaran ini, akhirnya Palijama menempu jalur hukum dengan melaporkan Kasat Pol PP dan bendaharanya ke Polsek Namrole.

    “Beta sudah lapor di Polsek, dan Polsek akan bikin undangan pemanggilan bisa saja pada hari senin,” tutur Palijama.

    Dirinya menegaskan, bila proses yang ditempunya dengan melaporkan Kasat Pol PP dan bendaharanya di Polsek Namrole ini tidak dapat diselesaikan, dirinya akan melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi karena ini masalah uang ratusan juta.

    “Kalau di Polsek seng ada titik temu, beta akan laporkan lanjut ke Polres Pulau Buru, atau bila perlu ke Polda Maluku, biar diselesaikan dan beta punya uang bisa kembali. Beta yang kasih pinjam baru beta yang mengemis batagih, seakan-akan beta yang berhutang,” tegasnya.

    Sementara Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar yang dikonfirmasi wartawan di Namrole, Jumat (02/11/2018) membenarkan ada laporan tersebut.

    “Menurut informasi memang ada peminjaman uang, tapi beta juga tidak terlalu tahu, karena informasi sementara dong lagi mediasi dengan yang bersangkutan. Tidak buat laporan resmi juga, cuma yang bersangkutan datang ke polisi minta di mediasi. Biasanya kalau untuk laporan biasa itu petugas SPKT saja yang melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, nanti kalau sudah laporan resmi baru laporannya ke beta terkait kronologisnya seperti apa,” tutur Kapolsek.

    Kapolsek menjelaskan masalah ini sedang di tanganinya dan masih dalam tahap mediasi dengan mengundang pihak peminjam untuk bertemu dengan pemilik uang untuk mencari solusi terbaik demi penyelesaian masalah tersebut.

    “Yang jelasnya kan biasanya masyarakat seperti itu, mungkin mengubungi yang bersangkutan dan belum ada solusi datang ke kantor, dan kita undang, bukan panggil ya, bukan proses dia, kita undang untuk dipertemukan,” terangnya. (KT/02)


    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kasus Hutang Piutang Satpol PP Sudah di Mediasi Polsek Namrole Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top