Ilustrasi |
Namrole, Kompastimur.com
Akibat berhutang
uang ratusan juta atas nama dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol
PP) Asnawi Gay dan Bendaharanya Ocha . B Refualu dilaporkan oleh pemilik uang
Jun Palijama ke Mapolsek Namrole, Jumat (02/11/2018).
Informasi yang
diterima wartawan dari pemilik uang Jun Palijama, bahwa uang yang di pinjam
oleh bendahara Sat Pol PP dari dirinya sudah semenjak tahun 2017, namun hingga
tahun 2018 ini, uang ratusan juta tersebut tak kunjung dilunasi oleh pihak
pemimjam.
“Ocha itu dia
datang pinjam uang di beta katanya untuk keperluan dinas. Itu tahun 2017 dan 2018. Jadi total sisa yang
belum dibayarkan tambah bunga sampai sekarang ini sebesar Rp. 265 juta,” ungkap
Palijama di Namrole, Jumat (02/11/2018).
Bahkan Palijama
menjelaskan, sebelumnya uang tersebut telah ditagihnya ke pihak bendahara,
namun ada saja alasan yang disampaikan bendahara untuk mengelak dan menunda
pembayaran uang yang dipinjamnya.
Lanjutnya, bukan
hanya bendahara saja, namun Ia sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait hutang yang dipinjam bendahara
ini, namun dari pihak Kasat mengelak dan mengatakan tidak tahu menahu terkait
peminjaman uang tersebut.
“Beta sudah
pernah tagi ke bendahara berulang kali tapi selalu dijanjikan terus tapi sampai
saat ini tak pernah dilunasi beta punya uang tersebut. Bahkan beta juga sudah
pernah berkoordinasi dengan Kasat (Asnawi Gay) tapi Kasat mengelak dan
mengatakan tidak tahu soal peminjaman uang itu,” ujar Palijama.
Segala cara dan
pendekatan sudah dilakukan Palijama, bahkan sampai bertemu dengan Sekda Bursel
Syahroel Pawa (mantan Sekda) terkait masalah ini dan Kasat bersama bendaharanya
sudah di panggil, namun masalah hutang ini tak kunjung selesai.
“Selain itu beta
juga sudah pernah ketemu dengan mantan Sekda (Pa Syahroel Pawa) waktu beliau
masih menjabat Sekda, tapi sama saja seng ada yang terselesaikan,” kesalnya.
Karena tidak ada
kepastian terkait pembayaran ini, akhirnya Palijama menempu jalur hukum dengan
melaporkan Kasat Pol PP dan bendaharanya ke Polsek Namrole.
“Beta sudah
lapor di Polsek, dan Polsek akan bikin undangan pemanggilan bisa saja pada hari
senin,” tutur Palijama.
Dirinya
menegaskan, bila proses yang ditempunya dengan melaporkan Kasat Pol PP dan
bendaharanya di Polsek Namrole ini tidak dapat diselesaikan, dirinya akan
melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi karena ini masalah uang ratusan
juta.
“Kalau di Polsek
seng ada titik temu, beta akan laporkan lanjut ke Polres Pulau Buru, atau bila
perlu ke Polda Maluku, biar diselesaikan dan beta punya uang bisa kembali. Beta
yang kasih pinjam baru beta yang mengemis batagih, seakan-akan beta yang
berhutang,” tegasnya.
Sementara
Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar yang dikonfirmasi wartawan di Namrole, Jumat
(02/11/2018) membenarkan ada laporan tersebut.
“Menurut
informasi memang ada peminjaman uang, tapi beta juga tidak terlalu tahu, karena
informasi sementara dong lagi mediasi dengan yang bersangkutan. Tidak buat
laporan resmi juga, cuma yang bersangkutan datang ke polisi minta di mediasi.
Biasanya kalau untuk laporan biasa itu petugas SPKT saja yang melayani apa yang
menjadi kebutuhan masyarakat, nanti kalau sudah laporan resmi baru laporannya
ke beta terkait kronologisnya seperti apa,” tutur Kapolsek.
Kapolsek
menjelaskan masalah ini sedang di tanganinya dan masih dalam tahap mediasi
dengan mengundang pihak peminjam untuk bertemu dengan pemilik uang untuk
mencari solusi terbaik demi penyelesaian masalah tersebut.
“Yang jelasnya
kan biasanya masyarakat seperti itu, mungkin mengubungi yang bersangkutan dan
belum ada solusi datang ke kantor, dan kita undang, bukan panggil ya, bukan
proses dia, kita undang untuk dipertemukan,” terangnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment