(Kapolsek Waesama) |
Namrole, Kompastimur.com
Salah satu
pelaku penganiaya wartawan, Husein Seknun yang sempat buron, yakni Fitra
Galampa akhirnya ditangkap jajaran kepolisian Polsek Waesama, Rabu (28/11)
pagi.
“Tersangka
penganiayaan atas nama Fitra Galampa telah
ditangkap tadi pagi,” kata Kapolsek Waesama Iptu Zainudin kepada
media ini via pesan WhasAppnya, Rabu (28/11).
Setelah
ditangkap tersebut, lanjut Kapolsek, tersangka sempat diamankan di Polsek
Waesama sebelum kemudian dibawa ke Polres Pulau Buru.
“Tersangka
sempat diamankan di Polsek Waesama dan selanjutnya dibawa oleh anggota Polsek
Waesama ke Polres Pulau Buru,” terangnya.
Sementara itu,
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Taufik
Tuanaya mendesak aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada para
pelaku penganiyaan yang menyebabkan Husein Seknun menderita luka berat atau
cacat seumur hidup.
Tuanaya kepada para wartawan di Namrole, Rabu
(28/11) mengatakan, penganiayaan yang dialami oleh Seknun termasuk penganiayaan
berat yang mengakibatkan luka berat, dan menurut KUHP
sebagaimana diterangkan dalam Pasal 351 ayat (2) bahwa tindakan pidana demikian
diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
”Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat mengakibatkan cacat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun," kata Tuanaya.
Olehnya itu,
Tuanaya berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara professional
sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para
pelaku telah membuat Husein Seknun cacat seumur hidup.
“Kami
menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian selaku penegak
hukum untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku dan kami yakin jajaran
kepolisian akan menjerat para pelaku sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, pemuda Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Seletan,
Husein Seknun mendapat penganiyaan dari sejumlah pemuda Desa Lena hingga biji
matanya nyaris copot, Senin, (26/11).
Seknun kini
mendapat perawatan medis di RSUD Namrole.
Diketahui,
Husein Seknun adalah seorang jurnalis salah satu media lokal yang kesehariannya
melakukan peliputan di Buru Selatan.
Informasi yang
dihimpun dari keluarga korban, Senin (26/11), dari keterangan beberapa saksi
menceritakan bahwa, peristiwa penganiyaan itu terjadi pada pukul 03.00 pagi di
Desa Lena, Kecamatan Waisama Kabupaten Buru Selatan.
Kronologis
kejadian menurut keterangan saksi Zulkarnain Wali yang merupakan rekan korban
menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban menghadiri acara Aqikah dan
dilanjutkan dengan acara pesta joget di rumah bapak Jufri Ladou (34).
"Sekitar
pukul 02.00 Wit, korban bersama rekannya kemudian duduk dikursi sambil menonton
acara joget," cerita saksi.
Lanjutnya, pada
saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP) disaku celananya dan secara
tidak sengaja siku tangan korban mengenai atau menyenggol pantat Andulan Sarfah.
"Kemungkinan
Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialamainya kepada suamminya (pelaku)
Abdul Ladou," jelasnya.
Kemudian, pelaku
bersama istrinya Andulan Sarfah mendatangi korban dan terjadi perselisihan
antara korban dan pelaku.
Selanjutnya dari
pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali, Keluarga dari Andulan Sarfah dan
korban melakukan penyelsaian di tempat acara.
"Dari hasil
penyelesaian antara korban dan keluarga Andulan Sarfah sudah selesai dan aman
saat itu juga," ujarnya lagi.
Karena persoalan
kesalahpahaman itu sudah diselesaikan, korban bersama saksi hendak kembali ke
rumah.
"Pada saat
korban dalam perjalanan pulang, beberapa pelaku yang merupakan suami dan
saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok korban," jelasnya.
Dikatakan,
akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka serius pada bagian mata sebelah
kanan. Korban langsung mendapat pertolongan dari Babinsa yang membawa korban ke
Rumah Sakit (RSUD) Namrole.
"Sekitar
pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truk menuju RSUD
Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan
penanganan medis," Tambahnya.
Akibat kejadian
tersebut korban mengalami kritis akibat mata sebelah kanan korban mengalami
luka serius (bola mata hampir keluar) dan mengalami luka memar di sekujur tubuh
akibat pukulan.
Dari pihak
keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses para
pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kapolsek Waisama
Iptu Zainudin kepada wartawan menegaskan bahwa, pihaknya akan mengejar para
pelaku dan menangkapnya.
"Melihat
kondisi korban yang dialami, para pelaku harus ditahan, harus ditahan,"
tandas Kapolsek.
Informasi yang
diperoleh, saat ini dua orang pelaku yakni Tete Amin Letuni dan Abdul Ladou
sudah diamankan di Mapolsek Waesama sementara hingga saat ini masih Polsek
Waesama sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Dua pelaku
sudah di jemput dan di tahan di Polsek, dan kami sementara malakukan pengejaran
terhadap pelaku lainnya yakni Fitra Galampa yang diketahui melarikan diri ke
hutan," jelas Kapolsek. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment