Ambon, Kompastimur.com
Ketua Pos
Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Ambon, Jidon Batmomolin dilaporkan
ke Polda Maluku, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai
penipuan terhadap korban Betty Pattykaihatu.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun dari sumber di Polda Maluku, mengatakan memang
ada laporan terhadap Jidon Batmomolin terkait pemerasan dan penipuan.
“Memang benar
ada laporan terhadap Jidon Batmomolin. Dan kini pihak kepolisian tengah
menindak lanjuti laporan tersebut, ” ujar sumber yang enggan namanya
dipublikasi, Rabu (21/11/2018).
Menurut sumber
tersebut, diperkirakan dalam pekan ini juga, yang bersangkutan (Batmomolin-red)
akan di panggil guna dimintai keterangannya sebagai terlapor.
Sementara itu
ditempat terpisah, Betty Pattykaihatu ketika dikonfirmasi via telephone
mengungkapkan bahwa, benar dirinya telah melaporkan Jidon Batmomolin ke pihak
kepolisian.
“Memang benar
saya telah melaporkan yang bersangkutan, saudara Jidon Batmomolin ke Polda
Maluku, dengan dugaan pemerasan, ” ujar Pattykaihatu.
Dijelaskan
Pattykaihatu, dirinya merasa telah diperas oleh Jidon Batmomolin, saat yang bersangkutan
(Batmomolin-red) diberikan kuasa olehnya (Pattikahatu) untuk mewakili dirinya
di Pengadilan, guna menggugat ganti rugi terhadap Ekilopas Soplanit.
Dimana dalam
menangani perkara tersebut, selaku kuasa hukumnya Jidon Batmomolin telah
memintakan sejumlah uang, yang telah dikirimkan oleh dirinya kepada Jidon
Batmomolin dengan berbagai dalih, yang berhubungan dengan perkara dimaksud.
“Yang
bersangkutan (Jidon Batmomolin) pernah meminta uang sejumlah Rp.10 juta dengan
dalih untuk mendaftar gugatan. Padahal sesuai kwitansi, mendaftar gugatan di
Pengadilan Negeri Ambon hanya sebesar Rp.2 juta,” terangnya.
Selain itu juga,
lanjutnya, Batmomolin telah menerima uang sebesar Rp.15 juta dari dirinya
dengan dalih untuk sidang PS, bahkan Batmomolin juga pernah meminta uang
senilai Rp.20 juta. Dan ada juga yang bersangkutan meminta sejumlah uang dengan
dalih untuk sewa mobil majelis hakim yang hendak melakukan PS.
“Masih ada lagi
pengambilan uang oleh Batmomolin dari saya, dan sesuai kwitansi yang ada.
Jumlah uang yang diambil Batmomolin dari saya sebesar Rp.59 juta, ” tuturnya.
Tidak hanya
sampai disitu, Pattykaihatu mengungkapkan, setelah menerima uang darinya,
Batmomolin yang diberikan kuasa untuk menggugat ganti rugi. ternyata tidak
melakukan apa yang menjadi permintaan saya. malahan Batmomolin membuat gugatan
terhadap objek tanah.
Alhasil gugatan
oleh pihak Betty Pattykaihatu yang disusun oleh Jidon Batmomolin, dinyatakan NO
(Niet Otvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim.
“Jadi dalam hal
ini saya sangat dirugikan, baik secara materil maupun imateril. Oleh karena itu
sudah sewajarnya saya laporkan hal ini ke Polisi,” tegasnya.
Bahkan yang
lebih parah lagi, Pattykaihatu menegaskan, ada beberapa hal yang dilakukan
Jidon Batmomolin yang diduga membawa bawa nama majelis hakim. Dan Pattykaihatu berjanji
akan membeberkan hal tersebut akan majelis hakim. (KT-07)
0 komentar:
Post a Comment