Piru,
Kompastimur.com
Bupati Seram
Bagian Barat (SBB) Moh Yasin Payapo resmi melantik pengurus asosiasi pedagang
pasar rakyat Kota Piru sekaligus dilakukan Sosialisasi Peraturan Perundang -
Perundangan Tentang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal pada Selasa (13/11/2018)
yang berlangsung digedung Hatutelu Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB.
Pelantikan
pengurus asosiasi pedagang pasar Kota Piru berdasarkan SK Bupati Nomor. 510 -
445 - THN - 2018 tentang Pembentukan Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat
Kota Piru Kabupaten SBB Tahun 2018.
Bupati dalam
sambutannya mengatakan dalam rangka mendorong daya saing pasar tradisional (pasar
rakyat) terhadap pusat pembelajaan dan toko moderen diperlukan pengelolaan
menajemen organisasi dan pemberdayaan secara profesional.
" Menejemen
organisasi didalamnya adalah kepengurusan pada asosiasi pedagang pasar rakyat
kota piru yang dibentuk agar dapat membantu pemerintah daerah khususnya dinas
perdagangan, perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Seram Bagian Barat dalam
rangka penataan dan pelayanan dipasar rakyat Kota Piru,” ungkap Payapo dalam
sambutannya.
Menurutnya, Asosiasi
pedagang merupakan wadah aspirasi pedagang pasar rakyat dalam rangka mewujudkan
pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
"Adapun
tujuan pembentukan asosiasi pedagang, yaitu membina anggota untuk meningkatkan
usahanya agar berperan dalam perekonomian untuk kesejahteraan yang adil dan
makmur, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota serta memfasilitasi
anggota untuk akses ke produsen atau pihak ketiga yang berhubungan dengan usaha
dan memberikan perlindungan kepada anggota, serta memperjuangkan kepentingan
dan hak - hak anggota guna melakukan
terobosan usahanya," tutur Payapo.
Bupati SBB ini menambahkan,
pengurus asosiasi pedagang pasar rakyat piru tetap berpedoman pada AD dan ART
dan tetap bersinergi dengan Dinas Perinsustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten
SBB.
Bupati SBB Moh
Yasin Payapo juga berharap acara sosialisasi peraturan perundang - undangan
tentang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang akan dilaksanakan
tersebut dapat di ikuti dan di jadikan dasar dalam menjalankan usaha.
“Semoga
sosialisasi ini dapat ikuti dengan baik oleh seluruh peserta sehingga menambah
cakrawala berfikir dan pengetahuan serta wawasan sehingga terciptalah wawasan
pedagang yang maju," harap Payapo. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment