Namrole, Kompastimur.com
APBD Tahun 2019 Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
terancam tidak disetujui saat dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal itu dikarenakan Anggaran untuk Pendidikan yang
disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
tidak mencapai 20 Persen, hanya 16,44 persen saja.
Demikian kekuatiran tersebut diungkapkan oleh Ketua
DPRD Bursel Arkilaus Solissa pada pembahasan anggaran bersama pihak Dinas
Pendidikan yang berlangsung di ruang paripurna pekan kemarin.
Diketahui bahwa, berdasarkan amanat undang-undang
tentang Anggaran Pendidikan, harus sebesar 20 persen dari APBD dan APBN dan hal
ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Arkilaus Soulisa
dalam menyikapi ini menyampaikan bahwa, sesuai pengalaman saat evaluasi
Anggaran di tingkat provinsi pada 2018 lalu, bila Anggaran Pendidikan tidak
mencukupi 20 persen maka APBD kita tidak akan disetujui oleh Pemerintah
Provinsi.
“Saya punya pengalaman di APBD 2018. Ketika melakukan
evaluasi di pemerintah provinsi untuk dinas pendidikan tidak mencukupi 20
persen, sehingga tim anggaran pemerintah provinsi tidak mahu menyetujui hal
itu,” jelas Arkilaus Solissa.
Dikatakan, karena (anggaran pendidikan) tidak
mencukupi 20 persen, oleh TAPD Kabupaten Bursel kemudian merombak kembali
seluruh rancangan program yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan
legislative untuk dapat memenuhi 20
persen alokasi anggaran pendidikan itu.
Kader PDIP ini mengungkapkan bahwa, yang lebih
parahnya lagi, Pemda Bursel melalui TPAD memotobg Anggaran Dana Desa (ADD) guna
menambahkan Anggaran 20 persen untuk Pendidikan.
"TAPD Bursel kemudian mengutak-atik seluruh
rancangan program yang sudah kita bahas
dan sepekati bersama ketika evaluasi di Provinsi, sampai potong sana sini.
Bahkan ADD juga dipotong ke dinas pendidikan untuk menambah mencukupi 20
persen," ungkapnya.
Dikatakan lanjut, akibat pemotongan ADD, pada
pertengahan tahun 2018 oleh Kementerian Keuangan tidak memberikan dana transfer
ke Pemerintah Kabupaten Bursel lantaran ADD yang dialokasikan Pemerintah Daerah
setempat tidak mencukupi 10 persen dari Dana Perimbangan yang diberikan
Pemerintah Pusat sesuai amanat regulasi yang berlaku.
“Jadi faktanya di tengah perjalanan tahun 2018,
Kementerian Keuangan tidak mau memberikan dana transfer ke Pemda Bursel karena
ADD tidak mencukupi sesuai isyarat regulasi yaitu 10 persen dari dana
perimbangan yang diberikan pusat,” ungkapnya.
Solissa mengaku, sangaat kuatir jangan sampai hal
yang sama akan terjadi lagi untuk APBD Tahun 2019, olehnya ia berharap
permasalahan ini harus menjadi perhatian serius dari TAPD Bursel.
“Saya takutkan hal ini terulang lagi, ini pengamalamn
kita. Saya minta penjelasan dari pemerintah daerah jangan sampai ketika program
yang sudah kita sepakati sampai di Provinsi diotak-atik kembali. Sebab mubazir
kalau alokasi anggaran untuk pendidikan tidak sampai 20 persen. Kalau terjadi
otak-atik di provinsi, mana lagi yang yang harus kita kurangi. Saya tidak ingin
hal ini terulang lagi,” harapnya.
Sebelum mengakhiri pembicaraannya, Soulissa
mengingatkan secara tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bursel bahwa di Tahun
2019 harus membayar sisa ADD yang dipotong di tahun 2018 kemarin.
"Surat dari Kementerian Keuangan juga saya saya
dapat. Inti dari surat tersebut bahwa untuk melengkapi ADD yang kurang ditahun
2018, Pemkab Bursel harus melunasinya di
Tahun 2019,” pungkasnya. (KT/06)
0 komentar:
Post a Comment