Namrole, Kompastimur.com
Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Namrole di Desa Wali, belum juga
difungsikan. Hal ini disebabkan pembangunan infrastruktur tersebut belum juga
rampung dibangun oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Jadi sampai
sekarang TPA Sampah Kota Namrole belum kita fungsikan. Alasannya karena proses
pembangunan belum selesai dan belum ada penyerahan dari Pemerintah provinsi
kepada kita,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Buru Selatan,
Lukman Soulisa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/10/2018).
Solissa katakan,
pekerjaan pembangunan TPA Namrole, sudah
dilakukan sejak 2017 kemarin, dengan sumber dana dari APBN kurang lebih sekitar
Rp 10 miliar.
“Anggaran
pembangunan berasal melalui APBN anggaran kita tidak tahu karena ada di
Provinsi. Tapi ada bocoran sekitar Rp 10 miliar. Pembangunan
dimulai sejak tahun 2017 sampai sekarang belum selesai dan belum
diserahkan kepada kita Pemda Bursel,” terangnya.
Anggaran
miliaran rupiah tersebut diantaranya diperuntukan untuk pembangunan bak
penampungan sampah, rumah pengawas, jalan masuk dan lainnya. Hanya saja kondisi
terkini di lokasi pembangunan tersebu terjadi longsor sehingga mengakibatkan
terjadi kerusakan.
“Ada masalah
juga jalan masuk yang telah diaspal sudah rusak. Akibat longsor di lokasi TPA
menyebabkan ada terjadi pecahan itu sehingga harus bangun ulang,” bebernya.
Menurut mantan
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buru Selatan itu, saat rapat di Surabaya September
kemarin, permasalahan ini sudah disampaikan ke pihak kementerian dan satker
yang menangani proyek itu, dan mereka berjanji
akan menyelesaikan pembangunan TPA paling lambat Desember 2018 mendatang.
“Mereka berjanji
akan menyelesaikan proyek itu paling lambat akhir Desember sudah bisa diserahkan,”
terangnya.
Soulisa berharap
pembanguna TPA Namrole dapat rampung sesuai waktu yang dijanjikan agar dapat
secepatnya difungsikan. Mengingat tempat pembuangan sampah sementara yang ini
digunakan pihaknya merupakan tanah ulayat sehingga sering kali bermasalah.
“Tahun ini harus
selesai agar bisa difungsikan karena kita punya tempat pembuangan sementara itu
tanah ulayat, sehingga kadang bermasalah ada kepemilikan,” tutupnya. (KT/08)
0 komentar:
Post a Comment