Namrole, Kompastimur.com
Setelah menerima
petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terkait
berkas kasus pemerkosaan pegawai Honorer RSUD Namrole, Senin (1/10) lalu,
hingga kini penyidik Polsek Namrole masih berupaya untuk memenuhi
petunjuk-petunjuk JPU tersebut.
“Sementara masih
dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar,
melalui pesan singkatnya kepada Wartawan, Rabu (17/10).
Lanjut Yamin,
jika penyidik Polsek Namrole sudah melengkapi berkas kasus tersebut, maka
pihaknya akan segera melakukan pelimpahan lagi ke JPU.
“Nanti kalau
sudah selesai (dilengkapi-red) baru di kirim kembali ke JPU,” ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan JPU Kejari Buru mengembalikan berkas perkara milik Rijal
Papalia, tersangka kasus pemerkosaan terhadap pegawai honorer RSUD
Namrole, yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole kepada
penyidik Polsek Namrole.
“P19 hari Senin
kemarin,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, melalui pesan WhatsApp,
kepada Wartawan, Rabu (3/10).
Kata Yamin,
pengembalian berkas kasus itu disertai dengan sejumlah petunjuk dari jaksa
untuk dilengkapi oleh pihaknya. Namun, Ia enggan untuk merincikan secara detail
petunjuk dari jaksa tersebut.
“Sementara masih
ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,” terang Yamin.
Sebelumnya
diberitakan, penyidik Polsek Namrole telah melimpahkan berkas Rijal
Papalia, tersangka pemerkosaan di RSUD Namrole ke JPU Kejari Buru,
Jumat (14/9).
“Kita sudah
limpahkan berkasnya hari Jumat (14/9) kemarin,” ungkap Kapolsek Namrole, AKP
Yamin Selayar kepada Wartawan melalui telepon selulernya, Minggu
(16/9).
Dijelaskan,
setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya tidak menunggu petunjuk jaksa, apakah
berkas tersebut sudah lengkap ataukah masih harus dilengkapi lagi.
“Kami tinggal
tunggu jaksa mempelajari, apakah berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21
ataukah harus dilengkapi lagi, artinya jaksa akan keluarkan P21 atau kembalikan
berkas dengan petunjuk yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Untuk diketahui,
polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SK, Rabu (29/8) lalu
di Ambon. Pemeriksaan itu baru dilakukan di Ambon lantaran korban mengalami
kondisi yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif sehingga korban
dirujuk ke RSUD Haulussy Ambon.
Selain melakukan
pemeriksaan terhadap saksi korban, polisi juga telah melakukan pemeriksaan
terhadap 8 orang saksi lainnya.
Diperkosa
SK (24) yang
sehari-hari bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole bernasip sial. Ia
diperkosa Rijal Papalia (19), warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole asal Desa
Waemala, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ketika sedang
menjalankan tugas, Kamis (16/8) sekitar pukul 03.00 WIT di Apotek RSUD Namrole.
Tak hanya
diperkosa, SK yang adalah warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten
Bursel asal Desa Kabau, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng itu turut
dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku hingga mengalami memar di hampir seluruh
wajahnya dan menyebabkan darah terus keluar dari telinganya. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment