Ambon,
Kompastimur.com
Komisioner Divisi Hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Maluku Almudatsir Sangadji, Jumat (12/10/2018), usai Deklarasi Kampanye Damai
membeberkan masih ada 10 Partai Politik (Parpol) pada empat kabupaten d Maluku
yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Padahal,
diketahui bersama, pentahapan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah
deadline tanggal 23 September tahun 2018 lalu bagi seluruh peserta Pemilu.
“Ada 10 parpol
yang terlambat menyerahkan LADK Maluku, yaitu dari empat kabupaten dan kota diantaranya,
6 di Kota Tual, 2 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), 1 di Maluku Tenggara Barat (MTB) dan 1 di kabupaten Buru. Jadi, mereka tanggal
23, pada masa penyerahan LADK itu, terlambat menyerahkan dalam masa
penyerahan yakni sudah diatas pukul
18.00 WIT. Sehingga, untuk teman-teman kabupaten kota peserta pemilu
yang terlambat menyerahkan LADK harus memenuhi tiga hal. Yaitu, membuat berita
acara penerimaaan, kemudian berita acara klarifikasi kepada peserta pemilu yang
terlambat bahwa kenapa mereka terlambat, dan yang ketiga membuat berita acara
koordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota,” ujarnya.
Sangadji menerangkan, masalah ini sudah kita sampaikan ke KPU RI. Setelah itu,
ada surat dinas yang disampaikan ke kami dari KPU RI, untuk menyerahkan berita
acara (BA) penerimaan secara lengkap itu adalah, berapa peserta pemilu yang
terlambat, berapa peserta pemilu yang menyerahkan dalam masa penerimaan, artinya
di tanggal 23 sebelum pukul 18.00 WIT, kemudian berapa yang terlambat
menyerahkan diatas tanggal itu, berapa yang tidak menyerahkan, termasuk yang
dianggap tidak menyerahkan itu adaah parpol yang tidak mengusulkan calon di
dapil tertentu, itu juga diwajibkan untuk menyerahkan LADK.
“Berdasarkan
itulah setelah LADK diserahkan peserta pemilu yang terlambat, punya tenggang
waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa proses. Kalau mereka keberatan, bisa
melakukan sengketa proses. Objeknya adalah, berita acara terakhir berdasarkan
surat dinas 1149 kemudian 10 partai ini, mengajukan gugatan sengketa
penyelesaian proses di Bawaslu. Gugatan yang diajukan, proses mediasinya sudah
berjalan. Memang ada kesepakatan mediasi untuk 10 partai itu, berdasarkan
alasan-alasan mengapa mereka terlambat. Kalau alasan-alasan itu diterima oleh
KPU kabupaten kota, berarti ada kesepakatan mediasi untuk menyelesaikan
persoalan itu,” jelasnya.
Akan tetapi bila
terjadi sebaliknya, Sangadji menambahkan, kalau misalnya tidak tercapai
kesepakatan mediasi tersebut, ada kesempatan sidang ajudikasi yang dilakukan
oleh Bawaslu.
Lanjutnya,
kesempatan sidang ajudikasi ini bisa menerima atau menolak permohonan peserta
pemilu yang terlambat.
Kalau dalam
keadaan demikian, maka yang berlaku adalah 3 BA yang sudah diserahkan ke KPU RI
setelah keterlambatan tanggal 23, karena keputusan untuk membatalkan atau tidak
membatalkan mereka sebagai peserta pemilu pada tingkatan wilayah pemilihan itu,
dimana mereka terlambat adalah domainnya KPU RI.
Dirinya menambahkan,
sejauh ini, memang penanganan 10 partai yang terlambat ini berdasarkan kronologis
keterlambatan mereka, itu kemungkinan bisa diterima oleh teman-teman KPU
kabupaten kota sehingga, masalah ini bisa diselesaikan ketika mereka mengajukan sengketa
penyelesaian proses di Bawaslu melalui jalur mediasi tersebut.
Ditanyai terkait
10 partai apa saja yang terlambat menyerahkan LADK, Sangadji mengaku pihak parpol yang bersangkutan belum merilis
informasi. (KT/09)
0 komentar:
Post a Comment