Ambon, Kompastimur.com
Kendati telah
ditutup secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2015 lalu, namun sampai
saat ini, aktifitas penambang di Gunung Botak (BG) pulau Buru masih ada
aktivitas penambangan.
Sehingga
lingkungan yang ada di sektar penambangan itu kini sudah rusak akibat
penggunaan bahan berbahaya sianida dan mercuri yang merupakan bahan kimia
berbahaya dan sampai saat ini masih beredar diluas di masayarakat.
Hal ini
dibuktikan dengan penangkapan penyeludukan satu kontener bahan berbahaya oleh
pihak kepolisian beberapa waktu. Dan persoalan yang terjadi di BG selama ini, ternyata
telah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.
Anggota komisi
VII DPR RI Dapil Maluku, Mercy Barends kepada awak media, Rabu (3/10/2018) mengatakan,
orang nomor satu di Negara ini rencananya akan kembali mengunjungi Kabupaten
Buru, untuk meninjau serta melihat secara langsung lokasi tambang tersebut.
“Jadi, dalam pertemuan tadi, kita membahas
persoalan yang terjadi di Gunung Botak, dan jika Tuhan berkenanan di bulan ini
Bapak Presiden akan ke Buru termasuk melihat kondisi yang ada di gunung botak,”
kata Barends.
Dengan demikian,
menurut Barends, penertiban yang akan dilakukan beberapa hari kedepan,
sekaligus untuk penutupan selama-lamanya.
“Bukan tutup
hari ini, lalu atur damai dibelakang, pintu-pintu lain dibuka, gunung botak
penuh lagi,” pungkasnya.
Dikatakan, dalam
pelaksanannya selama ini berdasarkan hasil kunjungan ke Buru dengan semua pihak
untuk mensosialisasikan pengelolaan tambang non mercuri.
Dalam peraturan
daerah (Perda) yang ditetapkan antara Pemda dan DPRD tidak memungkinkan
pengelolaan non mercuri bisa berjalan, karena aturan ini belum bisa
terimplementasi dengan baik.
“Ini yang harus
kita peka sebagai pemangku kepentingan, kalau sudah tau kondisi alam disitu
rusak dan segala macam, mustinya membuat Perda yang mengamankan sehingga
lingkugan tidak tambah rusak,” ucapnya.
Mercy akui, terkait
dengan pengelolaan pertambangan, ada terjadi silang pendapat, ada yang
mengatakan menerima izin usaha pertambangan, dan ada pertambangan liar yang
lain juga.
“Kita tidak tau
bahwa masuk dalam kategori dengan izin usaha pertambangan dikelola pihak ketiga
atau kategori izin pertambangan rakyat, ini kan harus jelas dan benar-benar
cleas. Karena faktanya sampai saat ini, mau dia pertambangan yang dikelola
pihak terkait atau izin pertambangan rakyat, mercuri dan sianida masih beredar
sangat luas di gunung botak,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini
yang harus disikapi sesegera mungkin, dengan cara melakukan langkah pencegahan,
memutuskan seluruh jaringan mata rantai perdagangan dan penjualan sianida dan
mercuri dari luar Ambon.
“Pihak kepolisian
mesti melakukan langkah antisipasi, apalagi dengan tertangkapnya bahan berhaya
1 kontener. Dari hal tersebut, bisa dicari tau, ini jaringan dari mana kemana,
sehingga mata rantainya bisa dipotong,” tuturnya.
Dikaji dari sisi
penegakan hukum, lanjut Barends, kasus ini harus diproses hukum dengan
diberikan sanksi seberat-beratnya. Bukan diselesaikan secara damai, dengan
menerima kompensasi, tanpa memikirkan kehidupan masyarakat dan lingkungan.
“Diberikan hukuman
seberat-beratnya karena itu sudah merusak kehidupan masyarakat dan lingkungan,
jangan di berikan kelonggaran dengan menyelesaikan permasalah itu dengan damai,”
tegasnya. (KT-12)
0 komentar:
Post a Comment