Ilustrasi |
Piru, Kompastimur.com
Pemotongan ADD
1,5% tahun 2017 kembali muncul dan memanas saat hasil rapat dengar pendapat
Komisi A DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seram Bagian
Barat Provinsi Maluku,, Jumat (26/10/2018).
Rapat berjalan alot,
pasalnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa M Pelu tidak mampu menjelaskan beberapa hal terkait dengan pemotongan
ADD Tahun 2017 sebesar 1,5% yang beberapa waktu yang lalu sempat menyita
perhatian publik SBB.
Rapat dengar
pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A Ismail Marasabesy dan Sekertaris
Komisi Eko Budiono serta dihadiri anggota komisi A lainnya.
Rapat
berlangsung diruang komisi A DPRD SBB, Kadis sempat dicerca dgn beberapa
pertanyaan dari anggota komisi di antaranya Jamadi Darman yang menanyakan
rasionalisasi yang tidak berimbang ?
Kemudian di
tegaskan oleh Ismail Marasabessy apa alasan sampai hanya ADD saja yang di
potong padahal DAU itu sifatnya umum yang juga di dalamnya ada di OPD lain, pada
saat itu, Kadis hanya menjawab bahwa Dinas Pemdes hanya melaksanakan perintah
SK Bupati No: 412.2-437.
Sementara itu
pertanyaan menukik dari Sekertaris Komisi A DPRD Eko Budiono tentang konsideran
menimbang pada point a dan b SK Bupati tersebut.
“ Point pada SK
Bupati tidak ada relevansinya dengan Perpres 86 Tahun 2017 Tapi kenapa kok dijadikan dasar SK tersebut "
tanya Budiono
Menurut Budiono,
padahal isi Perpres sendiri tidak tersirat sedikitpun ada kalimat ADD dalam
setiap pasalnya yang ada itu bersifat umum yang berisi penjelasan rincian
anggaran pendapatan dan belanja negara saja,
Kadis Pemdes
menjawab ini bukan kewenanganya untuk menjelaskan, padahal sebelumnya kadis
pemdes sudah pernah melakukan konfrensi pers bahwa untuk pemotongan ADD sudah
clear and clean. "
Berdasarkan
pantauan media ini di ruang Komisi A Wakil Ketua Komisi Ismail Marasabessy
sebelum menutup Rapat memutuskan untuk membawa hasil rapat dengar pendapat hari
ini ke meja pimpinan untuk kemudian di bahas bersama dengan seluruh gabungan
komisi, karena dinilai belum ada penjelasan dan titik temu terhadap persoalan
pemotongan ADD Tahun 2017 tersebut.
Disampaikan pula
Marasabessy bahwa hal ini tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang
sekarang sedang di tangani oleh Polres SBB.
Kasus ini
sementara ditangani Polres SBB dan ini tidak bermaksud mempengaruhi proses
hukum tersbeut," tutup Marasabessy. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment